Surabaya (beritajatim.com) – Anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur kembali melakukan penggeledahan di Sentoso Seal Surabaya, Jumat (16/05/2025) sore. Penggeledahan itu merupakan rangkaian dari operasi serupa yang dilakukan pada Kamis (15/05/2025) malam hingga dini hari.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan 1 ijazah dari eks karyawan sekaligus korban yang melapor ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang yang menyeret 3 nama. Yakni, Handy, Jan Hwa Diana dan Veronica.
“Baru kami temukan satu ijazah. Kami masih belum menemukan yang lain. Ini masih tahap pemeriksaan lebih lanjut,” kata Farman, Jumat (16/05/2025) sore.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 20 saksi untuk mencari keterangan atas kasus dugaan penahanan ijazah Sentoso Seal Surabaya. 20 saksi yang dihadirkan merupakan mantan karyawan, karyawan yang masih aktif maupun terlapor Diana, Handy dan Veronica.
“Untuk sementara statusnya masih saksi. Setelah nanti alat bukti terkumpul kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” tutur Farman.
Farman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan ke 4 tempat berbeda. Termasuk rumah Jan Hwa Diana beserta suaminya. Selain menemukan 1 ijazah, pihak kepolisian juga menemukan tanda bukti serah terima ijazah. Ditanya terkait adanya dugaan penghilangan ijazah yang lain, Farman menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Nanti kita lihat sampai sejauh mana (pelanggarannya). Namun, kami sudah menemukan tanda terima ijazah oleh Sentoso Seal. Untuk selanjutnya, kami pasti akan memproses kasus ini dengan profesional,” pungkas Farman. (ang/but)






