Surabaya (beritajatim.com) – Perseteruan panjang antara eks Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Bonie Laksmana, dengan pengurus DPD Partai Demokrat Jatim terkait kepemilikan kantor akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa kantor yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya, bukan milik Partai Demokrat, melainkan tetap menjadi hak Bonie Laksmana.
Putusan yang dibacakan pada awal Mei 2024 ini menolak seluruh gugatan DPD Partai Demokrat Jatim yang diketuai oleh Emil Elestianto Dardak. Majelis hakim menyatakan bahwa kepemilikan sah atas aset tersebut berada di tangan Bonie Laksmana, karena pembelian dan pembangunan kantor dilakukan atas nama pribadinya, bukan organisasi partai. “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis majelis hakim dalam amar putusan perkara No. 1151/Pdt.Bth/2024/PN.Sby .
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan Partai Demokrat Jatim tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya peralihan hak atau hibah dari Bonie Laksmana kepada partai. Selain itu, tidak ditemukan adanya akta jual beli, akta hibah, atau dokumen resmi lain yang menunjukkan perubahan kepemilikan.
Hakim juga menyebut bahwa Partai Demokrat Jatim tidak berhak menempati atau menguasai objek sengketa secara melawan hukum. Hal ini menguatkan posisi Bonie Laksmana sebagai pihak yang sah atas kantor tersebut, meskipun ia tidak lagi menjabat sebagai pengurus partai.
“Penggugat tidak dapat membuktikan adanya akta jual beli atau bukti tertulis yang menunjukkan telah terjadi pengalihan hak,” tegas hakim dalam salinan putusan.
Dikonfirmasi hal ini, kuasa hukum Bonie Laksamana, Mursyid Mudiantoro membenarkan putusan itu. “Betul putusan itu memenangkan Pak Bonie dalam sengketa kantor Demokrat Jatim di Jalan Kertajaya Indah no 82,” ujar Mursyid kepada beritajatim.com, Jumat (16/5/2025).[asg/kun]






