Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus penyalahgunaan narkoba kembali mencoreng nama instansi pemerintahan di Bangkalan. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DW (43), yang tercatat sebagai aparatur di Dinas Pendidikan, kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba. Ironisnya, ini merupakan kali ketiga DW terjerat kasus serupa.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia telah memerintahkan dinas terkait untuk segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) guna memperoleh dokumen resmi mengenai status hukum DW.
“Surat penahanan dan status tersangka itu nantinya menjadi dasar untuk pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Tidak hanya itu, Lukman juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah awal dengan menghentikan pembayaran gaji DW. Sanksi tersebut diberlakukan sejak DW kembali terseret dalam kasus narkoba untuk kedua kalinya.
“Sudah diberikan sanksi dengan tidak mencairkan gajinya sejak tersandung kasus yang kedua,” ungkapnya.
Sementara proses hukum masih berjalan, pihak Pemkab Bangkalan menyatakan akan menunggu hasil putusan pengadilan atas kasus ketiga yang kini membelit DW. Jika nantinya DW dinyatakan bersalah secara hukum tetap (inkrah), maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa pemecatan. “Tentu, kalau sudah inkrah bisa diberhentikan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan persoalan integritas di lingkungan birokrasi, khususnya di sektor pendidikan. Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk menegakkan aturan dan tidak memberi toleransi terhadap tindakan penyalahgunaan narkoba, apalagi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara. [sar/suf]






