Pasuruan (beritajatim.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM, Bayu Putra Subandi (BPS), mendapat angin segar dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Rabu, (14/5/2025) kemarin.
Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yang memberikan keterangan meringankan terhadap Bayu, yang sebelumnya terdesak oleh kesaksian sejumlah pihak.
Bayu sebelumnya diduga menyalahgunakan dana hibah selama menjabat sebagai pengelola PKBM Salafiyah Kejayan. Namun, keterangan baru dari Ketua PKBM Salafiyah saat ini, Samsul, memberi gambaran berbeda. Ia menilai Bayu justru memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan sarana dan prasarana lembaga tersebut.
“Dulu hanya satu ruang belajar, sekarang sudah ada lab, kantor, dan ruang ishoma di lantai dua,” kata Samsul di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, perubahan itu sangat berdampak positif bagi proses belajar-mengajar di PKBM. Ia menyebut Bayu sebagai tokoh yang berjasa menciptakan kenyamanan belajar.
Yang mengejutkan, Samsul mengaku menemukan tumpukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2022 di atas lemari kantor. Dokumen tersebut sebelumnya dinyatakan hilang dan menjadi salah satu dasar tuduhan korupsi terhadap terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reza Edi Putra, meragukan keaslian SPJ yang baru ditemukan tersebut. “Sebelumnya, penyidik dan inspektorat sudah menggeledah beberapa kali, tapi tidak pernah menemukan dokumen itu,” jelas Reza.
Ia menegaskan bahwa kemunculan mendadak dokumen itu harus ditindaklanjuti secara forensik. “Kita tidak bisa terima mentah-mentah, karena saksi juga mengaku tidak membuka dan tidak tahu pasti isi dokumen itu,” tambahnya.
Reza juga menekankan bahwa dana hibah tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik. “Dana hibah digunakan untuk kebutuhan wajib belajar, seperti modul, operasional, hingga penerbitan ijazah,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fahrizal Pranata Bahri, menyatakan bahwa kliennya tidak menggunakan dana hibah untuk keuntungan pribadi. “Memang uangnya disalahgunakan, tapi digunakan untuk memperbaiki fasilitas demi kenyamanan siswa,” ujarnya.
Fahrizal bahkan menyebut Bayu membuka akses layanan komputer gratis bagi pelajar dari Papua. “Ini bentuk kepedulian, bukan semata-mata mencari keuntungan pribadi,” ucapnya usai sidang.
Menurut hasil audit dari inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,95 miliar akibat penyimpangan dana hibah yang dilakukan dalam kurun waktu empat tahun. Kerugian itu mencakup kegiatan tanpa SPJ, kelebihan bayar, serta belanja fiktif.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan untuk mendalami keabsahan dokumen yang baru ditemukan serta mendengar tanggapan lanjutan dari jaksa dan kuasa hukum terdakwa. (ada/ian)






