Mojokerto (beritajatim.com) – Tim gabungan yang terdiri dari aparat Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Kemlagi dan perangkat desa, melakukan penertiban sejumlah warung remang-remang di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Rabu (14/5/2025). Penertiban ini dilakukan menyusul adanya dugaan praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di lokasi tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas memasang tiga papan peringatan larangan berbuat asusila tepat di depan warung-warung yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas).
“Kegiatan ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap perda yang berlaku. Kami menemukan indikasi warung-warung tersebut memfasilitasi prostitusi,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan.
Pihak Satpol PP memastikan bahwa penertiban ini tidak bertujuan melarang aktivitas jual beli di warung, selama tidak berkaitan dengan tindakan asusila. Zainul Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda, terutama yang berpotensi merusak moral masyarakat.
“Jualan tetap boleh, yang tidak diperbolehkan adalah menyediakan tempat atau memfasilitasi aktivitas asusila. Untuk pembongkaran warung, kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Dengan dipasangnya papan larangan ini, pemerintah daerah berharap dapat menekan angka pelanggaran norma sosial di masyarakat, sekaligus mengedukasi pemilik usaha agar tetap menjalankan kegiatan ekonomi secara sehat tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku. [tin/suf]






