Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, menangkap seorang dukun cabul inisial MB (48) yang diduga mencabuli seorang pasien perempuan di area pemakaman di belakang rumahnya di Dusun Ahatan, Desa Tlonto Radja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Kasus yang menimpa perempuan berusial M (20) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
Peristiwa tersebut berawal saat korban dibawa pamannya inisial MS ke rumah MB untuk menjalani pengobatan karena sering kabur dari rumah, bahkan korban juga pernah menghilang selama 5 hari dari rumah, karena menolak dijodohkan oleh orang tua korban.
“Awalnya korban bersama pamannya datang ke rumah MB untuk berobat pada 6 Mei 2025, namun pada saat itu, mereka diminta untuk kembali pada malam hari keesokan harinya,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Rabu (14/5/2025).
Keesokan harinya, korban bersama sang paman kembali ke rumah MB untuk menjalani proses pengobatan. “Sekitar pukul 19:00 WIB pada 7 Mei 2025, korban mulai menjalani proses pengobatan. Korban diajak MB ke sebuah makam di tengah sawah yang terletak sekitar 200 meter ke arah selatan rumah tersangka,” ungkapnya.
“Sesampainya di TKP, korban diminta membaca Al-Ikhlas 10 kali, dan tersangka membaca doa di area makam. Selanjutnya korban diminta menyeberangi kali di sisi barat makam dengan arahan tersangka meminta korban duduk dan mulai melakukan tindakan tidak senonoh,” imbuhnya.
Pada saat itu, korban juga diminta bersumpah oleh tersangka agar tidak memberitahukan ritual tersebut kepada siapapun. “Saat itulah tersangka mulai menggencarkan aksinya dengan melakukan pelecehan terhadap korban, sesampainya di rumah, MB meminta korban untuk mandi kembang di rumah tersangka,” jelasnya.
“Sejumlah BB (barang bukti) juga kita amankan, di antaranya sebuah bra dan sebuah kerudung berwarna lavender, sebuah celana dalam warna ungu, serta sebuah baju gamis warna dongker,” pungkasnya.
Dari kasus tersebut, polisi juga mulai mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. “Bila ada korban lain, kami minta masyarakat agar melapor kepada kami melalui kontak 0821-3213-3636,” pungkasnya. [pin/ted]






