Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 24 narapidana beragama Buddha di Jawa Timur menerima Remisi Khusus (RK) Waisak dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025. Pemberian remisi ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dan tersebar di berbagai Lapas dan Rutan se-Jawa Timur.
Remisi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-708.PK.05.04, PAS-709.PK.05.04, dan PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025. Seluruh penerima memperoleh Remisi Khusus I (RK I), berupa pengurangan sebagian masa pidana. Tidak ada narapidana yang menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada Waisak kali ini.
“Remisi ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak beragama narapidana, serta apresiasi atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, Senin (12/5/2025).
Narapidana penerima remisi tersebar di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, di antaranya Lapas Kelas I Surabaya (5 orang), Lapas Kelas I Malang (4 orang), Rutan Kelas I Surabaya (3 orang), Lapas Perempuan Kelas IIA Malang (3 orang), Lapas Banyuwangi (3 orang), Lapas Pemuda Madiun (2 orang), serta beberapa UPT lainnya masing-masing satu orang.
Remisi keagamaan ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Pemberian remisi ini juga mencerminkan komitmen kami dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif dan sistem pemasyarakatan yang humanis,” tambah Kadiyono.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Keagamaan merupakan hak narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pemerintah secara rutin memberikan remisi pada hari-hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak.
Melalui remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi menjalani masa pidana dengan baik, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta taat hukum. [uci/suf]






