Jember (beritajatim.com) – Pembaruan sistem hukum acara pidana Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, namun juga pada pemulihan dan partisipasi masyarakat sipil.
Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Tangerang Auliya Khasanofa mengatakan, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus dipandang sebagai momentum untuk mewujudkan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
RUU KUHAP harus menjadi instrumen demokratisasi hukum, bukan sekadar mekanisme administrasi penegakan hukum. Paradigma retributif dan koersif tidak lagi relevan dengan konteks sosial Indonesia saat ini. Aulya menyebut kebutuhan terhadap pendekatan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pendekatan hukum pidana yang mampu merawat hubungan sosial, bukan hanya menghukum pelaku,” kata Auliya, dalam Seminar Nasional yang bertajuk “Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Penguatan Masyarakat Sipil”, di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (8/5/2025).
Penguatan masyarakat sipil tidak bisa lepas dari sistem hukum yang inklusif. Menurut Auliya, sistem hukum yang demokratis mengharuskan ruang untuk masyarakat. “Bukan hanya dijadikan objek kebijakan,” katanya.
Dalam hal ini, RUU KUHAP tidak hanya harus menjamin perlindungan hak asasi manusia. Namun menjadikan teknologi digital sebagai alat akselerasi keadilan.
Digitalisasi peradilan pidana, menurut Auliya, adalah keniscayaan. “RUU KUHAP harus menjadi landasan hukum untuk e-court dan e-litigation, sebagaimana peradilan modern yang adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, mengingatkan, bahwa pidana masih dilihat sebagai hukuman semata dan bukan sebagai upaya mengembalikan keseimbangan sosial. “Korban tidak dilihat sebagai subjek, tapi hanya alat bukti,” katanya.
Tetap berfokus pada penghukuman, menurut Ibnu,akan mengabaikan potensi reintegrasi sosial pelaku dan pemulihan korban. “KUHAP baru harus menjadi landasan bagi pendekatan yang lebih manusiawi dan partisipatif,” katanya.
Oleh karena itu, Ibnu menekankan pentingnya pembentukan mekanisme kontrol antar-penegak hukum yang bersifat horizontal, bukan hirarkis. Polisi dan jaksa harus saling berkoordinasi dengan prinsip supervisi, bukan subkordinasi.
Sementara itu, jaksa dan hakim harus menjunjung otonomi masing-masing. Hakim diberi wewenang untuk menguji dakwaan sejak awal. Advokat harus diberi akses terhadap dokumen penyidikan sejak awal untuk menghindari kriminalisasi terhadap tersangka.
Dalam hal ini, korban tidak boleh hanya menjadi saksi. Korban harus menjadi subjek hukum yang aktif dan mendapat perlindungan serta kompensasi.
“Melindungi yang tidak bersalah adalah amanat konstitusi. RUU KUHAP harus menjadi instrumen untuk tujuan itu, bukan sekadar produk hukum administratif,” kata Ibnu.
Ahmad Suryono, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, menyinggung perlunya mengakhiri relasi subordinatif antara polisi dan jaksa. Dalam paradigma baru sistem peradilan, keempat pilar penegak hukum harus bersifat setara dan koordinatif, untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, adil, dan akuntabel. [wir]






