Bondowoso (beritajatim.com) – Rentetan insiden maut kembali membuka mata soal keamanan jalur pendakian di Pegunungan Argopuro wilayah Kabupaten Bondowoso.
Tercatat tiga pendaki tewas dalam enam tahun terakhir, dua di antaranya di Gunung Piramid, Kecamatan Curahdami, pada 2019 dan 2020, serta satu lagi di Gunung Saeng, Kecamatan Binakal, pada awal Mei 2025.
Merespons kondisi itu, Perhutani KPH Bondowoso mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh aktivitas pendakian di tiga lokasi yang selama ini ramai dikunjungi masyarakat.
Tiga titik yang kini dilarang didaki sementara adalah Gunung Piramid, Gunung Saeng, dan Gulgulan yang berada di Kecamatan Grujugan.
Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani Bondowoso, Anton Soejarwo, menegaskan bahwa tiga lokasi itu bukan objek wisata resmi yang dibuka oleh Perhutani.
“Tapi karena viral, masyarakat datang dan mendaki. Kami melarang pendakian di sana karena risikonya terlalu tinggi,” kata Anton pada BeritaJatim.com, Jumat (9/5/2025).
Anton menjelaskan, pembukaan objek wisata di kawasan hutan negara milik Perhutani harus melalui tahapan legal. Tahap awal disebut wisata rintisan yang diajukan ke Divre (Divisi Regional) Jawa Timur.
Setelah disetujui dan berjalan dengan pengelolaan yang baik, kawasan itu bisa ditingkatkan statusnya menjadi wana wisata dengan keputusan dari Direksi Perhutani.
“Di Bondowoso sendiri yang kami ajukan sebagai wisata rintisan ada beberapa, seperti Batu So’on dan Kawah Wurung yang dikelola bersama Pemkab Bondowoso,” tuturnya.
Perhutani KPH Bondowoso juga meliputi wilayah Kabupaten Situbondo. Di sana juga ada wisata rintisan.
“Seperti Beach Forest di Situbondo yang dikelola kerjasama dengan investor. Semua (objek wisata dikelola Perhutani) melalui pengajuan resmi, tidak asal buka,” terangnya.
Sementara itu, pendakian ke Gunung Piramid, Saeng, dan Gulgulan belum masuk dalam kategori wisata rintisan maupun wana wisata.
Oleh karena itu, Perhutani tidak memiliki dasar untuk mengelola ataupun menjamin keselamatan pengunjung.
“Karena itu kami melarang pendakian di sana. Bukan karena sudah dibuka lalu ditutup, tapi sejak awal memang tidak pernah dibuka,” ujarnya.
Perhutani juga telah melakukan sosialisasi dan menerbitkan surat larangan pendakian yang dipasang di lapangan.
“Beberapa surat larangan kami sempat diunggah oleh netizen di Instagram. Tapi kami sendiri belum bisa maksimal melakukan pelarangan atau imbauan di medsos,” kata Anton.
Ia menyebut, kemungkinan pengelolaan kembali jalur pendakian tidak sepenuhnya tertutup. Namun perlu ada keterlibatan pihak profesional, seperti pemandu wisata (tour guide), relawan, hingga investor yang mampu memenuhi standar keselamatan.
“Kalau ke depan dikelola secara profesional, mungkin bisa dibuka. Tapi itu harus hasil koordinasi banyak pihak dan mempertimbangkan tuntutan masyarakat yang menjadikan lokasi-lokasi itu sebagai penopang ekonomi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Perhutani memiliki anak perusahaan bernama Palawi atau Perhutani Alam Wisata.
Selama ini Palawi mengelola tempat wisata rintisan dan wana wisata resmi, seperti Pantai Papuma dan Pulau Merah di Jember-Banyuwangi, serta Tretes dan Pacet di wilayah Jawa Timur lainnya. (awi/but)






