Pacitan (Beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sulastri (48), terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang mencatut nama 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (6/5/), Sulastri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Sulastri juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,55 miliar, dengan subsider dua tahun penjara jika tak sanggup membayar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Ia menilai pidana subsidair terhadap uang pengganti belum mencerminkan rasa keadilan secara utuh. “Fokus kami adalah pemulihan kerugian negara. Kami masih pikir-pikir atas putusan ini,” ujarnya ditulis Rabu (7/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah puluhan warga Desa Ploso menerima tagihan cicilan dari bank, padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit. Setelah diselidiki, Sulastri diketahui menggunakan identitas para warga untuk mengajukan pinjaman fiktif atas nama kelompok peternak sapi perah. Dana KUR yang cair kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan dan berujung pada proses hukum hingga tahap vonis. (tri/but)






