Mojokerto (beritajatim.com) – Dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2025/2026, Kota Mojokerto akan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Namun SPMB tetap menerapkan sistem rayonisasi.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mendorong seluruh sekolah untuk mensosialisasikan perubahan sistem tersebut secara jelas kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pelaksanaan SPMB Kota Mojokerto 2025/2026 di Sabha Kridatama Rumah Rakyat.
“Semuanya harus memberikan informasi yang komprehensif agar masyarakat benar-benar paham. Jangan sampai nanti muncul keluhan atau protes di media sosial. Tahun ini merupakan tahun keenam pelaksanaan pendaftaran secara daring,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).
Untuk itu, Ning Ita (sapaan akrab, red) meminta agar seluruh kendala yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya bisa diantisipasi, serta disiapkan solusi konkret. Ning Ita juga mendorong sekolah membuka ruang diskusi dengan calon wali murid.
“Teknis mekanisme ada di masing-masing sekolah. Saya harap ada ruang diskusi untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka kepada masyarakat. Sekecil apa pun permasalahan, harus dibuat jelas, sesuai aturan,” tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah jenjang TK, SD/MI, dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta se-Kota Mojokerto. Hadir pula sebagai narasumber, Account Manager Government Service PT Telkom wilayah Sidoarjo, Ekky Steviano. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan persentase kuota untuk setiap jalur penerimaan siswa.
Untuk tingkat SD, jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Sementara untuk SMP, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Total seluruh jalur harus memenuhi 100 persen dari daya tampung sekolah. [tin/but]






