Ngawi (beritajatim.com) – Pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan PT GFT di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, terus bergulir. Pada Senin (5/5/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memeriksa salah satu anggota DPRD Ngawi berinisial W yang datang memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kehadiran W yang merupakan anggota Fraksi Partai Golongan Karya itu, adalah tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya yang tidak bisa dihadiri karena berhalangan.
“Ada kehadiran saudara W memenuhi panggilan karena sebelumnya berhalangan hadir. Beliau datang, dipanggil, statusnya sebagai saksi. Kita melakukan beberapa pemeriksaan saksi. Yang tadi menjawab 26 pertanyaan,” terang Danang.
W diketahui berperan sebagai fasilitator dalam dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki. Meski demikian, pihak Kejari belum dapat mengungkapkan secara rinci nilai gratifikasi maupun arah aliran dana tersebut.
“Untuk nilai gratifikasi ya masih dalam materi penyidikan. Jadi belum bisa kami sampaikan untuk menjaga proses penyidikan serta untuk menjaga independensi dari penyidik agar tidak ada intervensi dari pihak lain,” lanjut Danang.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berada dalam tahap awal. Tujuan utamanya adalah untuk mengumpulkan alat bukti serta membuat terang tindak pidana yang terjadi. Danang menyatakan bahwa proses ini juga bertujuan untuk menemukan tersangka apabila ditemukan cukup bukti.
“Ini masih proses. Karena kan ini kan tahap penyidikan ya. Kalau tahap penyidikan itu kan untuk mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti atau membuat terang tindak pidananya dan mencari tersangkanya,” jelasnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua bagi W, setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan pada pekan lalu. Kejari belum dapat memastikan apakah akan dilakukan pemanggilan lanjutan terhadap W, sebab hal tersebut bergantung pada perkembangan penyidikan.
“Belum. Tapi yang pasti akan ada pemanggilan itu.tergantung perkembangan materi penyidikan ya atau perlu dipanggil lagi,” ungkap Danang.
Kejari juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi lainnya guna melengkapi informasi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama PT GFT ini. [fiq/beq]






