Pasuruan (beritajatim.com) – Program Jogo Desa yang diluncurkan Kejaksaan Republik Indonesia untuk meningkatkan transparansi dana desa, mulai diterapkan di Kabupaten Pasuruan. Namun hingga awal Mei 2025, baru 60 persen desa yang melaporkan anggarannya melalui aplikasi tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hary Ardianto, mengatakan masih ada desa yang belum mengunggah laporan dana desanya. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena bisa mengindikasikan potensi penyimpangan.
“Sudah 60 persen yang sudah diunggah melalui aplikasi Jogo Desa. Sementara sisanya masih belum menjalankan dan akan menjadi perhatian kami untuk desa yang belum melaporkan,” ujar Feri, Senin (5/5/2025).
Feri menegaskan, desa yang tidak mengunggah laporan sama halnya tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan. Ia juga menyebut ada indikasi desa yang enggan melapor ingin “main-main” dengan anggaran.
“Nah yang belum upload ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya desa tersebut akan main-main dengan dana desa miliknya. Sehingga kami akan melakukan pemantauan secara detail,” tambahnya.
Kejari Pasuruan sebelumnya telah gencar melakukan sosialisasi program Jogo Desa, baik secara daring maupun luring. Meski begitu, tingkat partisipasi belum sepenuhnya maksimal.
Menurut Feri, ketidakpatuhan desa dalam pelaporan bisa membuka ruang praktik manipulatif dan akan menjadi atensi kejaksaan untuk melakukan pengawasan lebih ketat.
Kejaksaan berharap seluruh desa di Kabupaten Pasuruan segera menjalankan kewajiban pelaporan dana desa. Dengan penerapan Jogo Desa, tata kelola pemerintahan desa diharapkan bisa lebih bersih dan akuntabel. [ada/beq]






