Sumenep (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Moh. Arsan, Kepala Desa (Kades) Kangaya, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Penahanan ini kami lakukan setelah ada pelimpahan tahap II dari penyidik. Yang bersangkutan kami titipkan di Rutan Sumenep sambil proses penyidikan terus berjalan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata selaku Humas Kejari setempat, Rabu (30/04/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ke Polsek Kangayan pada 22 Juli 2020, dengan nomor laporan LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan.
Dalam laporan tersebut, Arsan tercatat sebagai lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar pada 2006. Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Madrasah atas nama Abd. Siam.
Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa nomor induk ijazah yang digunakan Moh. Arsan sebenarnya milik Moh. Yani, yang terdaftar dalam kumpulan nilai dan evaluasi Ujian Nasional MTs Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik menjerat Moh. Arsan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” terang Indra. (tem/ian)






