Surabaya (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap siswa MI Al-Hidayah berinisial BAIM (11), yang dibanting oleh pelatih futsal SDN Simolawang Surabaya saat laga semi final, berakhir damai setelah keluarga korban memutuskan mencabut laporan kepolisian (LP) di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (30/4/2025).
Keputusan tersebut tercapai setelah dilaksanakannya mediasi antara kedua belah pihak, yakni orang tua korban dan terlapor, BAZ (33), yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Eddie Oktavianus Mamoto, menjelaskan bahwa ruang mediasi diberikan setelah permintaan dari kedua pihak. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai.
“Kemarin kita beri ruang mediasi karena permintaan kedua belah pihak. Jadi kedua belah pihak itu antara pelapor dan terlapor minta ruang mediasi. Ya kita berikan lah ruang mereka ketemu ngobrol akhirnya mereka sepakat untuk berdamai,” kata Iptu Eddie.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai, biaya pengobatan BAIM akan dibantu oleh pihak terlapor. Proses pencabutan laporan dilakukan dengan mekanisme yang sesuai aturan, dan dipastikan bahwa semua langkah sudah ditempuh secara formal.
Bambang Sri Mahendra, ayah korban, mengungkapkan bahwa keputusan untuk berdamai juga dipicu oleh pernyataan anaknya yang menginginkan agar pelatih futsal tidak dipenjarakan. “Kami juga merasa tersentuh dengan omongan anak kami. Ini juga pembelajaran hukum bagi kami semua,” ujar Bambang.
Kasus ini mengajarkan pentingnya penyelesaian secara damai dan memberikan ruang untuk refleksi bagi semua pihak yang terlibat. [ram/beq]






