Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Setelah resmi menetapkan kepala sekolah (KS) berinisial SA sebagai tersangka, penyidik kini memanggil 6 saksi tambahan dari internal sekolah.
“Pemanggilan enam saksi ini dilakukan pasca penetapan tersangka. Semua berasal dari lingkungan internal SMK PGRI 2,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (30/4/2025).
Salah satu saksi kunci yang turut dipanggil adalah bendahara sekolah. Meski belum merinci materi pemeriksaan, Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan memungkinkan akan ada saksi-saksi tambahan ke depan. “Ini proses penyidikan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan saksi lain akan kami panggil,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap SA pada Senin (28/4/2025) lalu, menggemparkan dunia pendidikan di Bumi Reog. Dugaan korupsi dana BOS yang menyeretnya diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp25 miliar.
Pemeriksaan terhadap SA dilakukan di Kantor Kejari Ponorogo pukul 13.10 WIB. Usai membacakan hak-haknya dan melakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung menahan SA dengan pertimbangan risiko penghilangan barang bukti dan potensi melarikan diri.
SA dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi hambatan hukum di kemudian hari,” tutup Agung. (end/kun)






