Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan perapian jaringan internet di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota, Rabu (30/4/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sebelumnya meminta penataan kabel jaringan yang semrawut di sejumlah titik.
“Menindaklanjuti hasil audiensi dengan LSM kemarin seperti yang kami sampaikan kami perlu waktu untuk koordinasi. Kami melakukan koordinasi dengan provider untuk melakukan penertiban dan perapian jaringan di Kota Kediri,” kata Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Kediri, I Made Dwi Permana.
Ia menyampaikan bahwa perapian dilakukan sepanjang 400 meter, meliputi 4 hingga 5 titik tiang kabel yang akan ditata ulang agar tampak lebih rapi.
“Untuk hari ini kami melakukan perapian di sepanjang jalan Samratulangi kemungkinan ada 4 atau 5 titik tiang, sepanjang 400 meter untuk perapian kabel untuk ditarik lebih rapi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya merencanakan adanya displacement atau penyesuaian jumlah tiang agar tidak mengganggu estetika dan keselamatan.
“Untuk beberapa titik kami rencanakan dispasment atau disesuaikan untuk jumlah tiang ya agar tidak mengganggu. Idealnya satu titik itu idealnya maksimal 4 tiang untuk kerapian,” tambahnya.
Kegiatan perapian kabel internet dilakukan secara berkala setiap hari Rabu, seperti yang sudah berjalan sebelumnya di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Diponegoro.
“Kalau selama ini sudah jadwalkan berkala untuk rabu minggu pertama dan ketiga dan posisinya ada kesepakatan nanti akan dilakukan setiap minggu pada hari rabu untuk lokasi disesuaikan,” terangnya.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak PUPR Kota Kediri menghadapi berbagai tantangan karena masing-masing provider memiliki kepentingan bisnis yang berbeda.
“Ada beberapa permasalahan, salah satunya mereka punya bisnis masing-masing, mereka mempunyai kepentingan masing-masing. Tidak semua tiang itu bisa digunakan untuk bersama, maupun tidak semua tiang bisa dicabut. Ini sedang penentuan titik yang mana akan dicabut dan bisa digunakan bersama,” ujarnya.
Saat ini terdapat 17 provider resmi di Kota Kediri yang memiliki izin dari kementerian. Namun, masih ditemukan praktik penyebaran jaringan internet oleh warga secara mandiri tanpa izin, terutama di tingkat RT dan RW.
“Di kota kediri ada 17 provider yang punya izin resmi dari kementerian. Tetapi di warga sendiri ada rt rw yang beli jaringan sendiri dan disebarkan itu masih ada, semacam usaha kecil-kecilan, mereka tidak memiliki izin untuk melakukan penyebaran internet,” jelasnya.
Pihaknya juga mengingatkan soal praktik permintaan kompensasi dari RT dan RW kepada provider saat pemasangan jaringan internet.
“Kalau pemasangan ke RT dan RW dengan pemberian kompensasi itu istilahnya kulonuwun Untuk melakukan pemasangan, itu provider yang tidak bisa menolak. Tetapi kami sudah sampaikan bahwa tidak boleh meminta kompensasi seperti itu,” pungkasnya. [nm/kun]






