Ponorogo (beritajatim.com) – Meski kepala sekolahnya ditahan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK PGRI 2 Ponorogo tetap berjalan. Ya, sebelumnya inisial SA, Kepala SMK PGRI 2 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
KBM tetap berjalan dan kondusif itu, juga dipastikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno. Dia bahkan telah menyiagakan tim pengawas khusus turun ke SMK PGRI 2 Ponorogo. “Saya tugaskan kasi dan pengawas agar mengontrol KBM di sana,” kata Adi Prayitno, ditulis Rabu (29/4/2025).
Adi mengungkapkan bahwa pengawasan intensif akan terus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah tersebut. “Tenaga pendidik harus tetap memberikan pelayanan pendidikan secara optimal untuk anak bangsa,” ungkap Adi.
Mengenai pengganti kepala sekolah, Adi menyerahkan ke yayasan. Sebab, SMK PGRI 2 Ponorogo berstatus sekolah swasta. Pihak yayasanlah yang berwenang menunjuk pelaksana tugas. “Saya tunggu dengar saja karena nanti pasti ada yang mendapat mandat untuk melaksanakan tugas di SMK PGRI 2 Ponorogo,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Cabdindik Jatim menyatakan keprihatinan mendalam, terkait dugaan penyelewengan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Di mana kepala sekolahnya ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, yakni hingga Rp25 miliar. “Ya monggo dianalisa sendiri (kerugian Rp25 miliar-red), ya prihatinlah,” ungkap Adi Prayitno.
Dalam kesempatan itu, Adi menegaskan dengan peringatan keras. Dia meminta semua sekolah mematuhi petunjuk teknis dalam penggunaan dana BOS. Perintah tegas ini, demi mencegah kasus serupa terulang di sekolah lain di Ponorogo.
“Terus terang secara tegas saya menyampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di Ponorogo dan Magetan bahwa petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan Pemerintah untuk dipedomani dan dilaksanakan. Sehingga pemanfaatan anggaran Pemerintah itu harus sesuai dengan petunjuk teknis dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Adi. (end/kun)






