Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang pemilik usaha rental mobil di Desa Siliragung, Banyuwangi menerima nasib nahas. Pasalnya, mobil rental yang ia sewakan kepada salah satu customer digadaikan oleh penyewa mobil.
Usai mengetahui aksi tersebut, tercatat mobil korban digadaikan dengan nominal angka Rp 30.000.000. Kejadian tersebut diungkap setelah korban melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
Dalam kasus ini, penyewa mobil berinisial ABS (22) asal Desa Siliragung yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut, diketahui telah menggadaikan satu unit mobil Honda CRV warna hitam tahun 2002 Nopol P 1547 WM.
Kapolsek Siliragung, AKP Yaman Adinata mengaku, daporan yang diterima, kronologi bermula dari ABS yang menghubungi korban yaitu pemilik rental yang bernama Bangkit Suhariyanto (41).
Dalam sebuah percakapan telepon, tersangka menanyakan apakah korban menyewakan mobil. Setelah itu, percakapan dilanjutkan oleh pihak korban dengan menanyakan berapa hari korban akan menyewa mobilnya.
“Usai bertanya segala macam keperluan, ABS menyewa mobil selama satu minggu, yang terhitung sejak 17 November 2024 sampai dengan 23 November 2024,” ujarnya.
AKP yaman menyebut, setelah dilakukan pertemuan, pihak korban dan tersangka sepakat dan dilanjutkan dengan melakukan transaksi. Diketahui harga sewa mobil yang disepakati yaitu Rp1.950.000 dan tersangka memberikan uang muka sebesar Rp1.000.000. Sedangkan untuk kekurangan sebesar Rp950.000 akan dibayar pada saat mengembalikan mobil.
Selanjutnya, lewat sehari dari batas sewa yang ditentukan yakni 24 November 2024, korban mencoba menghubungi ABS dengan menanyakan kapan mobil akan dikembalikan. Namun tersangka menjelaskan kepada korban ingin meminta untuk diperpanjang satu hari lagi dan pelapor menyetujui hal tersebut.
“Dari situ ternyata pelaku menggadaikan mobil korban tanpa ijin. Akibat kejadian tersebut pelapor atau korban menderita kerugian puluhan juta,” terang AKP Yaman.
AKP Yaman menambahkan, dari kasus yang terjadi pihak tersanga diakui tidak ada itikad baik karena belum kunjung mengembalikan hak korban.
Sedangkan, pihak korban pun merasa sangat dirugikan sehingga memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siliragung. Usai dilakukan penyelidikan, ternyata mobil korban ini telah digadaikan tersangka senilai Rp30.000.000.
“Setelah sempat melacak keberadaan tersangka pada Minggu (27/4/2025) lalu, tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya karena tindakan penipuan itu,” pungkas AKP Yaman. [kun]






