Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjadi korban manipulasi data (deep fake) menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pegawai Kominfo Jatim pada 14 April 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim dengan melakukan patroli siber.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025), menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana ITE terkait manipulasi data video kepala daerah yang disebarkan melalui media sosial. “Dari laporan polisi yang kami terima tanggal 15 April 2025, ada dugaan tindak pidana ITE terkait manipulasi data di wilayah hukum Polda Jatim,” kata Irjen Nanang.
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengedit video Gubernur Khofifah dengan teknologi AI dan mengubah narasinya menjadi penawaran motor murah seharga Rp500 ribu yang diklaim sebagai amanah dari Gubernur untuk warga Jatim tanpa sistem COD dan dengan surat lengkap. Video tersebut kemudian diunggah melalui media sosial TikTok untuk menjerat korban agar mentransfer uang.
“Selain Gubernur Jatim, tersangka juga membuat video serupa dengan mengatasnamakan Gubernur Jateng dan Jabar,” terang Kapolda Jatim.
Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bagoes Wibisono, mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka, yaitu HMP (32), UP (24), dan AH (34), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.
“Tersangka HMP berperan membuat akun TikTok dan mengedit video Gubernur Jatim, yang kemudian diserahkan ke UP untuk diunggah. UP bertugas mengunggah video, sedangkan AH bertindak sebagai operator WA admin untuk mengelabui korban agar melakukan transfer ke rekening yang telah disiapkan,” jelas Kombes Bagoes.
Kronologi kejadian bermula pada 14 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, saat pelapor mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait adanya akun TikTok palsu seperti @khofiggh759, @khofiljatim, dan @khofiaamlxh yang menyebarkan konten manipulasi menggunakan deep fake. Setelah diperiksa, dipastikan bahwa konten tersebut adalah informasi palsu (hoaks).
Korban tersebar di berbagai provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 100 orang. Hingga saat ini, 17 orang saksi korban telah diperiksa.
“Para tersangka telah menjalankan aksinya selama tiga bulan dengan keuntungan mencapai Rp87.600.000,” tegas Kombes Bagoes.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan termasuk file video unggahan manipulasi yang menampilkan Gubernur Khofifah. [uci/beq]






