Surabaya (beritajatim.com) – Membina rumah tangga selama 18 tahun dan dikaruniai empat orang anak tak menjamin rumah tangga baik-baik saja. Seperti yang menimpa Ipda MA, anggota Polri berdinas di Mapolresta Sidoarjo ini harus menerima kenyataan sang istri Ipda DS yang juga seorang polisi ini diduga selingkuh dengan anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, berinisial Ipda ADSY.
Atas dugaan perselingkuhan tersebut, IPDA MA pun mengadu ke Propam Polda Jatim. Sebagaimana tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: P/229/Subbagyanduan, tanggal 26 Juni 2023 dari MA perihal Pengaduan dugaan perselingkuhan/perzinahan yang dilakukan oleh Ipda ADSY dengan Ipda DS.
Dugaan perselingkuhan satu atap korps Bhayangkara ini dimulai sejak November 2021. Tepatnya saat keduanya lulus dari pendidikan sekolah perwira Polisi secara resmi pada tahun itu.
Pada Kamis (10/8/2023) kemarin, Ipda MA mendatangi Mapolda Jatim, untuk memastikan perkembangan penyelidikan atas pengaduan yang dibuatnya beberapa pekan lalu.
BACA JUGA:
Duh! Deretan Aplikasi Ini Disalahgunakan untuk Selingkuh
“Ya saya mau bertanya terkait dumas saya tentang kasus yang menimpa keluarga saya yaitu perselingkuhan yang disebabkan oleh Ipda A kepada istri saya Ipda DS. Karena pengaduan ini sudah lama tapi belum ada kabarnya,” ujar pria berkacamata ini. [uci/but]






