Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Kepala Wilayah bank ICBC Riza Corpino terbukti tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan dana angsuran kredit PT MAS yang dilaporkan pada akhir tahun 2018 lalu. hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) nomor B/185/XII/Res.1.11/2018/Satreskrim yang dikeluarkan pada 10 Desember 2018.
“Saya menyimpan surat SP3 ini selama 7 tahun dan sudah berjuang ke Kominfo dan Dewan Pers untuk membersihkan nama saya. Karena, kasus saya dulu memang ramai,” kata Riza Corpino kepada Beritajatim.com, Senin (28/04/2025).
Riza menceritakan pada tahun 2015 ia menjabat sebagai kepala cabang bank ICBC. Saat itu, PT MAS yang diwakili oleh perempuan berinisial NA mengajukan kredit KPR dengan nominal hampir 3 miliar. Semua proses kredit dilakukan dengan standar operasional yang berlaku di perbankan dan undang-undang.
“Saya sebagai kepala cabang wajib mengetahui untuk di eskalasi ke kantor pusat. Semua kredit pemutusnya adalah pusat atau komite kredit. Setelah semua selesai, maka akan ada offering dari bank kepada debitur untuk menerima kredit. Apabila debitur setuju, maka akan tanda tangan di depan notaris dan pencairan dilakukan oleh bank,” Tutur Riza Corpino.
Pada kredit yang diajukan PT MAS, pembayaran angsuran kredit dilakukan autodebet dan dilakukan by sistem tiap bulan. Hal itu juga sudah tertuang di dalam perjanjian kredit antara bank dan PT MAS. Semua tidak ada masalah sampai pada tahun 2018. Saat itu, NA diduga oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penarikan tunai di depan teller untuk pembayaran angsuran pada tahun 2018. Di mana penyidik menilai adanya dugaan penggelapan terhadap selisih jumlah angsuran kredit pada tahun 2018 dengan melihat bukti offering letter yang disepakati debitur dan kreditur pada tahun 2015. Aksi NA saat itu dihubung-hubungkan dengan peran Riza Corpino. Padahal, Saat 2018, Riza Corpino sudah pindah ke bank swasta lain.
“Saya 2016 itu sudah pindah ke bank swasta lainnya. Lalu kasus baru terjadi pada tahun 2018 tentunya kan ga nyambung wong saya tidak sudah tidak bekerja di Bank ICBC. Yang saya sayangkan, saat itu saya tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan namun saya tiba-tiba menjadi tersangka,” tegas Riza.
Riza kemudian menghadapi permasalahan itu. Nama baik yang selama ini ia perjuangkan dan jaga selama bertahun-tahun hancur lebur oleh pemberitaan ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dengan legowo mengikuti proses hukum sampai akhirnya penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya saat itu tidak bisa menemukan bukti keterlibatannya dan dinyatakan tidak terbukti bersalah. Status tersangkanya pun dicabut oleh polisi dengan terbitnya SP3.
“Dalam poin surat yang saya terima, proses dugaan tindak pidana pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti. Sehingga proses hukum terhadap saya berhenti. Namun, saya sudah kepalang diberitakan sebagai tersangka hingga citra saya hancur lebur,” sesalnya.
Butuh waktu hingga 7 tahun untuk membersihkan namanya. Ia hidup dengan cap tersangka penggelapan karena saat itu publik mengetahui namanya tercantum di berbagai media. Pada 2025 ini, ia kembali muncul untuk mengklarifikasi dan menunjukkan surat SP3 resmi yang dikeluarkan kepolisian sebagai bukti ia bukan orang yang bersalah.
“Jadi lewat pers rilis saya hari ini, saya ingin mengklarifikasi dan menunjukkan kepada publik bahwa saya tidak bersalah sesuai surat SP3 yang saya terima. dan kasus itu memang tidak ada hubungannya dengan saya, karena saya juga sudah pindah bank saat itu,” pungkas Riza. (ang/ian)






