Sumenep (beritajatim.com) – Kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Pelapornya pun tidak main-main. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman.
“Saya sebagai pelapor disini, atas nama institusi. Kami laporkan ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep, untuk ditindaklanjuti. Laporan kami lengkap dengan data di lapangan, juga video dan hasil tanya jawab kami di lapangan dengan penerima,” kata Irjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, Senin (28/04/2025).
Heri Jerman berada di Sumenep untuk menyampaikan hasil temuannya setelah turun langsung ke lapangan. Heri bersama tim, sudah 3 kali turun ke Sumenep, mengambil ‘sampel’ penerima BSPS di 13 kecamatan, dari 24 kecamatan penerima, baik kecamatan daratan maupun kepulauan.
Hasil turun ke lapangan tersebut, Heri mendapati mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam penyaluran BSPS ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Karena itu, pihaknya menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan yang harus ditindaklanjuti melalui penegakan hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso mengaku segera menindaklanjuti. Menurutnya, dari data dan bahan keterangan laporan yang disampaikan Irjen Kementerian PKP, terlihat ada peristiwa pidana di awal.
“Kami segera menindaklanjuti dengan langkah berikutnya untuk memperjelas dan membuat terang perkara BSPS ini,” ujarnya.
Ia mengaku belum bisa berkomentar panjang terkait laporan tersebut, karena baru menerima hari ini. “Kami akan pelajari dulu sebagai bahan masukan. Untuk pengumpulan data dan bahan keterangan ini sifatnya rahasia ya,” kata Sigit.
Kejaksaan Negeri Sumenep sebelum laporan Irjen Kementerian PKP tersebut sebenarnya telah melakukan langkah penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan BSPS 2024. Kejaksaan Negeri Sumenep telah memeriksa 13 orang kepala desa dari 7 kecamatan, 1 Pejabat Disperkimhub, 1 Pejabat Balai Besar Jatim IV, dan 1 pemilik toko penyedia material.
“Tidak masalah ya meski sudah ada laporan yang masuk ke kami sebelum laporan Pak Heri Jerman ini. Yang penting kan laporannya sama-sama tentang dugaan penyimpangan BSPS. Kalaupun pelapornya lebih dari satu ya gak masalah,” terangnya.
Yang jelas menurut Sigit, laporan dari Irjen Kementerian PKP ini lebih valid dan lengkap sebagai bahan masukan untuk membuat terang sebuah perkara.
Sesuai prosedur, BSPS tersebut langsung masuk ke rekening penerima sebesar Rp 20.000.000. Dari jumlah tersebut, Rp 2.500.000 dipergunakan untuk ongkos tukang. Sedangkan Rp 17.500.000 untuk pembelian material bangunan sesuai RAB.
Anggaran program BSPS bersumber dari APBN. Untuk seluruh Indonesia menelan anggaran Rp 445,81 milyar dengan 22.258 penerima. Dari dana tersebut, Kabupaten Sumenep, menjadi penerima terbesar yakni Rp 109,80 milyar dengan sasaran 5.490 unit rumah. Penerima program BSPS tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah dan dilaksanakan secara swadaya. (tem/but)






