Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo, ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Eko Sujarwo, yang merupakan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan pada periode tahun 2020-2021. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp743 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan bahwa aksi korupsi ini dilakukan tersangka dalam dua tahun anggaran.
“Pada tahun 2020 tersangka mengajukan permintaan dana kepada bendahara desa sebesar Rp784 juta dengan didukung 14 kwitansi dan di tahun 2021 meminta anggaran dari kas desa sebesar Rp 984 juta dan didukung 15 kwitansi,” ujarnya.
Pada tahun 2020, Desa Kradinan mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 2 miliar yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten, dan Dana Bagi Hasil Pajak. Sementara pada tahun 2021, desa ini menerima anggaran sebesar Rp1,6 miliar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sekitar Rp743 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Dalam pemeriksaan, Eko Sujarwo mengakui menggunakan dana tersebut untuk melunasi hutang pribadinya.
“Uangnya digunakan untuk membayar hutang karena pernah kalah maju sebagai Kepala Desa,” tuturnya.
Selain Eko Sujarwo, polisi juga menetapkan Wiji Subagyo selaku bendahara desa sebagai tersangka. Wiji diketahui menerima Rp1 juta dari Eko Sujarwo setiap kali pencairan anggaran. Secara keseluruhan, Eko memberikan uang kepada Wiji sebanyak 29 kali selama periode 2020-2021. Namun hingga kini, keberadaan Wiji belum diketahui sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Tersangka Eko Sujarwo pun langsung dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKBP Taat Resdi. [nm/aje]






