Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 84 persen sepeda motor hasil curian yang terjadi di Kota Surabaya ternyata dilarikan ke Pulau Madura. Hasil perhitungan itu didapatkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya usai melakukan berbagai ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sejak 26 Februari hingga 20 April 2025.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti mengatakan dalam kurun waktu 2 bulan pihaknya sudah mengungkap 54 kasus curanmor dengan mengamankan total 41 tersangka. Selain pelaku pencurian, dalam 54 kasus yang diungkap, polisi juga menangkap 6 penadah.
“Alhamdulillah, dalam waktu 2 bulan kami menangkap 41 tersangka bandit curanmor yang sudah membuat resah masyarakat Surabaya. Tentunya kedepan kami tidak akan berhenti untuk menumpas penjahat yang membuat kamtibmas di Surabaya tidak kondusif,” kata Rina Shanti, Kamis (24/04/2025).
Dari jumlah kasus ungkap itu, diketahui para pelaku curanmor menjual hasil curiannya ke berbagai daerah sekitar kota Surabaya. Baik dijual secara online ataupun offline. “Utuk hasil curian oleh para pelaku dijual sebagian di Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik tapi 84 persen ke Madura,” tutur Rina.
Rina menjelaskan bahwa para pelaku masih menggunakan modus yang umum digunakan yakni berkeliling secara acak di pemukiman dan parkiran kawasan toko. Dari total 54 kasus, 39 pencurian terjadi di pemukiman penduduk, 9 kejadian di kawasan parkir pertokoan, 5 kasus di jalan umum, dan di kawasan hotel 1 kasus.
“Modusnya masih sama. Mereka berkeliling dan mencari sasaran sepeda motor yang dalam kondisi tidak aman. Seperti sepeda motor yang diparkir tidak di area CCTV dan jauh dari pemukiman, Selain itu juga sepeda motor yang kunci kontaknya masih tertancap,” tegas Rina.
Sementara itu dari hasil penyidikan, para pelaku kerap beraksi pada pukul pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB dengan total 29 kasus. Kemudian saat pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB sebanyak 17 kasus dan pukul 00.00 WIB sampai 06.00 WIB sebanyak 8 kasus.
“barang bukti yang disita motor 9 unit, truk tangki 1 unit, STNK 6 lembar, kunci leter T atau Y 7 buah, BPKB, kunci kontak 2 buah, HP 3 unit, mata kunci 3 buah, kunci pas 1 buah dan rekaman CCTV,” pungkas Rina. (ang/kun)






