Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya menyegel perusahaan UD. Sentoso Seal yang berlokasi di Kecamatan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa pagi (22/4/2025). Perusahaan ini disegel karena diketahui tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan menahan puluhan ijazah mantan karyawan, yang menimbulkan keresahan publik.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat, Satpol PP, dan perangkat kecamatan. Proses penyegelan berlangsung pukul 09.33 WIB dalam kondisi perusahaan kosong, setelah penandatanganan nota kesepakatan oleh salah satu karyawan.
“Bagi siapapun yang membuat Surabaya gaduh dan jelek, kami tindak. Di Surabaya, semua perusahaan harus taat izin, guyub, dan tidak membuat gaduh,” tegas Eri Cahyadi di lokasi.
Ia menambahkan, penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, dan terbukti bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa TDG resmi. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
Petugas memasang stiker pelanggaran Perda, pita Pol PP, serta menggembok gerbang utama perusahaan dengan rantai. Hal ini sebagai bentuk penegasan bahwa UD. Sentoso Seal ditutup sementara sampai memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. [ram/beq]






