Jakarta (beritajatim.com) – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan oleh perwira Polres Pacitan berinisial Iptu LC kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Peristiwa ini tak hanya memicu gelombang kemarahan masyarakat, tapi juga mengundang kritik keras dari kalangan legislatif. Salah satunya datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI, A. Iman Sukri, yang menegaskan bahwa persoalan ini sudah tak bisa lagi dibungkus dengan istilah “oknum”.
“Sampai kapan kita terus menyebut ini sebagai ‘oknum’? Kalau setiap tahun ada saja kasus semacam ini, itu bukan lagi kelalaian individu. Ini kegagalan institusional. Ini sistem yang busuk!” tegas Iman dalam pernyataannya yang diterima Beritajatim.com, Senin (21/4/2025).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menilai, berbagai pernyataan normatif dari jajaran Polda Jawa Timur tidak menyentuh akar persoalan. Ia menyebut permintaan maaf dan janji evaluasi internal sebagai bentuk pengalihan isu yang tidak menjawab tuntutan keadilan publik.
“Permintaan maaf? Evaluasi internal? Itu tidak cukup! Ini adalah kejahatan berat—pemerkosaan oleh aparat terhadap tahanan! Harusnya pelaku segera diproses pidana secara terbuka dan dipecat hari itu juga, bukan hanya ditahan di Propam,” ujar Iman dengan nada tinggi.
Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan kelemahan sistemik dalam pengawasan internal Polri. Ia mempertanyakan bagaimana seorang perwira bisa memiliki celah untuk melakukan tindakan kekerasan seksual di ruang tahanan yang seharusnya steril dari praktik semacam itu.
“Kita harus evaluasi kembali sejauh mana pengawasan internal berjalan efektif. Jika kasus seperti ini masih terjadi, maka komitmen reformasi Polri layak dipertanyakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Iman menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak tinggal diam. Ia mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan pelaku dijerat dengan pasal hukum pidana, bukan hanya etika profesi.
“Ini bukan soal Pacitan saja. Ini soal kehormatan institusi. Jangan cuma bicara soal etika. Ini adalah kejahatan pidana berat. Pelakunya harus dijerat dengan pasal pemerkosaan, bukan sekadar pelanggaran etik.”
Iman juga mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahanan perempuan, khususnya di wilayah Jawa Timur, guna memastikan tidak ada kasus serupa yang disembunyikan.
“Ini adalah momen penting bagi Kapolri dan institusinya untuk membuktikan apakah mereka sungguh ingin mereformasi atau tidak,” pungkasnya.
Pernyataan tegas ini mencerminkan bahwa publik tidak lagi menerima narasi “oknum” sebagai alasan atas terulangnya kejahatan dalam tubuh institusi penegak hukum. Reformasi yang menyeluruh dan nyata menjadi desakan yang tak bisa dihindari. [ian]






