Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan oleh Polres Gresik.
Sebagai bentuk keseriusannya, aparat penegak hukum setempat mengamankan enam pelaku pengedar. Serta menyita 160 paket sabu dan ganja selama April 2025.
Terungkapnya kasus narkoba ini bermula saat dua tersangka berinisial QM dan MA diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Dari keterangan tersangka tersebut. Polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Dari pengembangan itu, polisi dan tim membawa ke tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, Gresik. Tak berhenti di sini, hasil analisis digital serta aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.
“Total ada 16 gram sabu yang kami sita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp 200.000 hingga Rp250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (21/4/2025).
Ia menambahkan, tiga dari enam tersangka merupakan residivis kasus serupa. Ini menandakan bahwa peredaran narkoba di wilayah Gresik masih menjadi ancaman serius.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga marwah Gresik sebagai kota santri dan segera melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. (dny/ted)






