Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum dari mantan karyawan Sentosa Seal meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyegelan terhadap gudang yang berada di Jalan Margomulyo Industri II, Asemrowo itu. Desakan itu ditujukan supaya sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti yang diduga berada di Sentoso Seal Surabaya.
Eddy Kuncoro Prayitno salah satu tim kuasa hukum para mantan karyawan Sentosa Seal Surabaya itu mengatakan berkaca pada sidak yang dilakukan oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama Wawali Armuji pada Kamis (17/04/2025) kemarin, ia menangkap pesan perlawanan dari Han Jwa Diana. Eddy menganggap Diana berbelit-belit dan tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan ijazah para mantan karyawan.
“Kalau menunggu proses maka potensi besar barang bukti akan hilang dan kedepannya akan mempersulit,” kata Eddy, Sabtu (19/04/2025).
Ia mengungkapkan bahwa ada salah satu mantan karyawan yang ditelfon Diana untuk diminta bekerja kembali. Permintaan Diana itu disampaikan saat sang karyawan berusaha menanyakan ijazahnya yang tidak kunjung dikembalikan. Namun, oleh Diana bukti itu ditolak mentah-mentah walaupun sudah diputar di depan Wamenaker Immanuel Ebenazer saat sidak kemarin.
“Rekamannya sudah jelas suara dia. Itupun tidak diakui. Patut diduga perusahaan ini tidak patuh dan arogan,” tegas Eddy.
Beritajatim.com menemukan postingan akun yang diduga milik Jan Hwa Diana memosting di grup lowongan kerja Surabaya di media sosial Facebook. Dalam postingannya ia melakukan perekrutan tenaga kerja dengan syarat melakukan penahanan ijazah SMA asli. Jika tidak calon karyawan bisa melakukan penitipan uang sebesar Rp 2 juta. Uang itu diklaim tidak hilang dan akan dikembalikan setelah pegawai menyelesaikan kontrak kerja sekama 1,5 tahun.
Menanggapi ini, Eddy mengatakan pihaknya sudah mengetahui terkait hal itu. Ia pun mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun itu. “Pengusutannya bisa dari situ (akun) itu. Siapa pemiliknya dan yang mengupload itu,” tutur Eddy.
Selain terkait penahanan ijazah, Eddy juga menyoroti adanya pembatasan waktu untuk Sholat Jumat bagi karyawan yang beragama muslim. Dari laporan yang diterima Eddy, Diana tidak segan menerapkan denda kepada karyawan yang telat kembali bekerja dari Sholat Jumat. Para mantan karyawan hanya diberi waktu 20 menit tanpa ada aturan tertulis. “Jika dilihat dari hukum ketenagakerjaan itu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan,” tutur Eddy.
Eddy juga mengungkap bahwa Sentosa Seal tidak memiliki badan usaha dan berbadan hukum. Sehingga bisa diduga kuat penanggung jawab dari Sentosa Seal Surabaya merupakan perorangan. Sehingga, ia meminta pihak kepolisian segera memeriksa pemilik Sentoso Seal Surabaya. (ang/kun)






