Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mengamankan delapan orang Pekerja Seks Komersial (PSK). Delapan orang PSK tersebut diamankan dari lima warung yang ada di sekitar pabrik pipa di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Zainul Hasan mengatakan, kegiatan inspeksi wilayah dalam rangka pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Laporan yang masuk dari masyarakat menyampaikan jika adanya pelanggaran Perda terkait tindak asusila di area depan pabrik pipa yang ada di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sehingga petugas terjun melakukan inspeksi wilayah,” ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).
Petugas yang dibagi menjadi empat tim tersebut terjun ke lokasi dan melaksanakan operasi penertiban. Dari hasil operasi penertiban tersebut, lanjutnya, diamankan delapan orang PSK yang mangkal di lima warung Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
“Ada 8 orang PSK yang mangkal di 5 warung berbeda, dugaan terselubung. Mereka yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya para PSK tersebut diserahkan ke Balai Pelayanan dan Rehabilitasi PMKS di Sidoarjo,” jelasnya. [tin/kun]






