Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mendampingi korban penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal untuk melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian. Langkah ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
Korban bernama Nila telah menyampaikan laporan, dan menurut Eri, tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Nanti akan saya minta (korban) didampingi lapor ke kepolisian. Didampingi langsung oleh teman-teman disnaker (dinas ketenagakerjaan). Kepala Disnaker saya minta untuk mendampingi korban, dan saya akan memantau sendiri biar kasus ini selesai,” kata Eri Cahyadi kepada awak media, Senin (14/4/2025).
Eri menjelaskan bahwa saat ini kedua belah pihak, baik perusahaan maupun karyawan, masih saling klaim terkait kebenaran peristiwa. Oleh karena itu, keterlibatan pihak kepolisian dianggap krusial dalam mengusut tuntas kasus ini.
“Pemerintah Kota wajib hukumnya, fardlu ‘ain, masuk ke ranah hukum dan mendampingi. Kita sudah bekerja sama dengan lembaga hukum. Peradi, salah satunya. Itu akan kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk lapor dan kita akan dampingi terus,” jelas Eri.
Kasus ini mencuat setelah sidak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji. Namun, sidak tersebut justru memicu pelaporan balik dari pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, terhadap Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.
Eri memastikan, meskipun persoalan hukum yang menimpa Armuji berbeda, Pemkot Surabaya juga akan memberikan pendampingan.
“Kita pasti dampingi ya. Karena yang dilaporkan ini berbeda hal ya. Ini berbeda, jadi terkait dengan ijazah, sama terkait dengan kalimat kasar. Jadi ini beda, dua hal yang berbeda,” jelas Eri.
Eri juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas perkataan emosional yang disampaikan Armuji saat sidak berlangsung, yang kemudian berujung viral di media sosial.
“Saya mohon maaf. Ya mengertilah kalau Cak Armuji (Cak Ji) itu emosi. Karena ia sudah datang panas-panas, sampai di lokasi terus dia dikatain. Akhirnya Cak Ji emosi. Emosi itu terjadi, (keluar) kalimat kata – kata yang tidak pantas diucapkan,” jelas Eri Cahyadi, hari Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, laporan dari Diana terhadap Armuji resmi diterima oleh Polda Jawa Timur pada Kamis (10/4), dengan nomor laporan LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Spesifiknya karena Memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” kata Diana, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Diana juga mempermasalahkan konten video di akun media sosial @CakJ1, yang memuat tudingan serius terhadap dirinya.
“Dan saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Kita ini kan negara hukum. Kita menganut asas praduga enggak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong dengan jelas,” tegas Diana. [ram/beq]






