Yogyakarta (beritajatim.com) – Biaya logistik Indonesia masih tergolong tinggi dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Meski mengalami penurunan dari tahun ke tahun, hambatan baru justru muncul saat momentum mudik Lebaran 2025.
Data dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat, biaya logistik Indonesia pada tahun 2023 mencapai 14,29% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini sudah menurun dibandingkan catatan Bank Dunia pada 2018 yang menyentuh 23,8%. Namun, beban logistik tetap menjadi tantangan besar dalam mendukung efisiensi distribusi barang nasional.
Salah satu faktor yang memicu kenaikan biaya logistik adalah kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik Lebaran. Tahun ini, pembatasan berlangsung selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Meskipun truk masih boleh beroperasi, syarat teknis seperti daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelengkapan dokumen wajib dipenuhi.
Menurut Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, Ir. Joewono Soemardjito, ST, M.Si., pembatasan ini memang ditujukan demi keselamatan pemudik. Namun, dia menekankan pentingnya evaluasi mendalam agar kebijakan tidak berdampak negatif bagi pelaku usaha logistik.
“Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan pelaku usaha logistik untuk mengantisipasi lonjakan biaya dan hambatan distribusi. Jangan sampai niat baik menjaga keselamatan malah menyulitkan sektor usaha,” ujar Joewono, Kamis (10/4/2025).
Ia juga menyoroti perlunya antisipasi sejak awal terhadap ketersediaan barang kebutuhan pokok di masa pembatasan. Pemerintah harus melakukan pengecekan ulang untuk memastikan pasokan tetap aman, terutama di daerah yang sangat tergantung pada distribusi lintas wilayah.
“Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki tantangan logistik yang unik. Koordinasi lintas daerah dan antarpulau harus diperkuat, agar pasokan dan permintaan tetap seimbang selama masa pembatasan,” tambahnya.
Joewono menyarankan agar pembatasan dilakukan secara lebih fleksibel, misalnya dengan sistem zonasi waktu—hanya berlaku pada jam tertentu—atau pembatasan armada berdasarkan kapasitas muatan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kemacetan dan konflik di jalan raya, namun distribusi tetap berjalan.
Sebagai solusi jangka pendek, ia mendorong pemerintah menyiapkan insentif operasional bagi pelaku usaha dan penyedia logistik di daerah. Bentuknya bisa berupa subsidi biaya gudang atau dukungan distribusi agar harga barang di masyarakat tetap terkendali. [aje]






