Lumajang (beritajatim.com) – Sebanyak 495 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya berpeluang bebas, dengan satu orang bisa langsung menghirup udara segar tanpa syarat, sementara tiga lainnya masih harus melunasi denda.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas IIB Lumajang, Nur Cahyo, mengungkapkan bahwa usulan pemberian remisi ini masih dalam proses dan akan berlaku setelah Surat Keputusan (SK) turun dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pusat, maksimal satu hari sebelum Idul Fitri.
“Sejauh ini, SK masih dalam tahap usulan, tetapi jumlah penerima remisi tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Total yang diusulkan tahun ini mencapai 495 orang dari total 760 warga binaan,” ujar Nur Cahyo, Jumat (28/3/2025).
Untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK), warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah berstatus narapidana, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pembinaan di dalam Lapas.
Dari total penghuni Lapas yang berjumlah 760 orang, sebanyak 265 orang tidak memenuhi syarat administrasi atau masih berstatus tahanan sehingga tidak diusulkan mendapatkan remisi.
“Sisa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi itu karena belum memenuhi persyaratan administrasi atau masih dalam status tahanan. Sementara yang diusulkan adalah mereka yang sudah berstatus narapidana dan menunjukkan kelakuan baik selama enam bulan terakhir,” jelasnya.
Dari 495 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat orang berpeluang bebas melalui Remisi Khusus II (RK II). Namun, hanya satu orang yang dapat langsung keluar dari Lapas tanpa syarat, sementara tiga lainnya masih harus membayar denda karena tersangkut kasus narkoba.
“Empat orang yang mendapatkan Remisi Khusus II ini berpeluang bebas. Satu orang langsung bebas karena tidak memiliki kewajiban lain, sedangkan tiga lainnya yang terjerat kasus narkoba masih memiliki denda yang harus dilunasi,” tambahnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Lumajang mengalami kelebihan kapasitas dengan jumlah warga binaan mencapai 760 orang, jauh melebihi daya tampung ideal yang hanya 249 orang.
“Jumlah penghuni sudah melampaui kapasitas. Bahkan tahun lalu, sebelum bulan Ramadan, kami menerima tambahan 26 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil, Pasuruan,” pungkasnya.
Dengan usulan remisi ini, diharapkan bisa sedikit mengurangi jumlah penghuni Lapas, meskipun tantangan kelebihan kapasitas masih menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. [vid/aje]






