Surabaya (beritajatim.com)- Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha, memberikan pandangan menarik mengenai penyaluran zakat fitrah.
Ia menyarankan agar zakat fitrah diberikan langsung kepada kerabat dekat yang berhak menerimanya, bukan melalui perantara.
Zakat Fitrah untuk Kerabat yang Berhak
Dalam pandangannya, Gus Baha menekankan bahwa penerima zakat harus termasuk dalam kategori yang berhak menerima, seperti fakir miskin atau dhuafa, dan bukan anggota keluarga yang wajib dinafkahi, seperti istri atau anak. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 215.
“Aturan Al-Qur’an sudah jelas, dahulukan orang yang punya unsur kerabat. Misalnya keponakan yang tidak wajib saya tanggung. Kalau istri atau anak tidak boleh,” jelasnya melansir portal resmi Nahdlatul Ulama.
Manfaat Menyalurkan Zakat Secara Langsung
Gus Baha juga menyoroti manfaat jika zakat diberikan langsung kepada penerima. Menurutnya, zakat yang disalurkan tanpa perantara akan diterima secara utuh, dibandingkan jika dikumpulkan terlebih dahulu melalui lembaga amil zakat di masjid atau mushala, yang biasanya harus dibagi rata kepada banyak penerima.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan bertujuan untuk merendahkan peran amil zakat, melainkan sebagai bentuk pemahaman keilmuan tentang keutamaan berbagi langsung dengan kerabat.
“Jika pertanyaannya objektif, menentukan siapa yang lebih berhak menerima zakat fitrah itu lebih mudah, yakni dahulukan kerabat dekat,” katanya.
Keutamaan Zakat untuk Keluarga
Lebih lanjut, Gus Baha mengutip hadits riwayat An-Nasa’i yang menjelaskan bahwa zakat kepada keluarga memiliki dua keutamaan, yakni sebagai bentuk sedekah dan juga mempererat tali persaudaraan:
“Shadaqah pada orang miskin mendapatkan (pahala) shadaqah, sedangkan shadaqah kepada saudara mendapatkan dua pahala, yakni (pahala) shadaqah dan (pahala) menyambung tali persaudaraan.”
Ia menambahkan bahwa memberikan zakat kepada kerabat dapat mempererat hubungan kekeluargaan serta menumbuhkan rasa saling menghormati dalam keluarga.
Anjuran untuk Memberikan Zakat Lebih dari Batas Minimum
Selain membahas penyaluran zakat, Gus Baha juga menyampaikan bahwa ia selalu memberikan zakat fitrah lebih dari ukuran minimal 2,5 kg beras. Baginya, jumlah tersebut terlalu pas-pasan. Oleh karena itu, ia lebih memilih memberikan 3 kg hingga 5 kg beras.
“Saya zakat selalu 3 kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Makanya, saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidz Al-Qur’an LP3IA Narukan, Rembang ini.
Pendapat Gus Baha memberikan perspektif baru dalam menyalurkan zakat fitrah. Menyalurkannya langsung kepada kerabat yang berhak tidak hanya memberikan manfaat lebih besar, tetapi juga mempererat hubungan kekeluargaan.
Selain itu, memberikan zakat dalam jumlah lebih dari batas minimum juga dianjurkan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh penerima. [aje]






