RINGKASAN BERITA:
Kemenhaj RI bersama KJRI menangkap oknum KBIH yang diduga menipu 140 jemaah dengan modus badal haji murah.
Tim gabungan menyita uang tunai senilai hampir Rp1,4 miliar yang dikumpulkan secara ilegal dari para jemaah.
Oknum pelaku juga menggelapkan dana pembayaran dam jemaah dengan membeli hewan kurban via jalur tidak resmi.
Kemenhaj RI mengancam akan mencabut izin operasional KBIH yang terlibat serta memproses kasus ini ke ranah pidana.
Makkah (beritajatim.com) — Tim Pelindungan Jemaah Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi bergerak cepat mengamankan oknum petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) pada Minggu malam.
Oknum tersebut ditangkap atas dugaan penipuan layanan badal haji massal dan penggelapan dana pembayaran dam (hadyu) milik jemaah Indonesia dengan total transaksi haram mencapai hampir Rp1,4 miliar.
Wartawan beritajatim.com, Muhammad Isnan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Kemenhaj RI melaporkan dari Arab Saudi, terbongkarnya sindikat nakal ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dari hasil investigasi awal di lapangan, sedikitnya 140 jemaah haji tergiur dan menjadi korban modus operandi badal haji murah tersebut.
“Kami melakukan penertiban terkait dengan dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak usai melepas jemaah haji Kloter 7 Embarkasi Medan di Bandara Jeddah, Senin (08/06/2026).
Dahnil menerangkan bahwa nominal Rp10 juta yang dipatok pelaku sangat tidak rasional jika dikomparasikan dengan regulasi tarif resmi di Arab Saudi. Sebagai perbandingan, biaya haji domestik (haji dakhili) untuk warga lokal atau mukimin di sana saat ini sudah menembus angka di atas Rp40 juta per orang.
“Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu,” jelas Wamenhaj.
Modus Culas Penggelapan Selisih Dana Dam Jemaah
Selain kedok badal haji fiktif, tim gabungan juga menguliti praktik lancung pemotongan dana denda atau dam jemaah. Aturan baku Kemenhaj menyaratkan bahwa seluruh pembayaran dam wajib disetorkan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi demi menjamin akuntabilitas penyembelihan hewan.
Namun, oknum KBIH ini memanfaatkan ketidaktahuan jemaah dengan cara mengumpulkan uang dam sebesar 720 Riyal per orang, tetapi tidak menyetorkannya ke lembaga Adahi. Pelaku justru bersekongkol dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi) untuk membeli hewan kurban di pasar gelap dengan harga murah berkisar 400 Riyal, lalu mengantongi selisih keuntungan pribadi sebesar 320 Riyal per jemaah.
Kasus penyelewengan ini mencuat setelah sejumlah jemaah yang kritis melaporkan ketiadaan bukti pembayaran atau tanda terima elektronik resmi dari platform Adahi.
“Jemaah mengadu kepada kami karena tidak menerima bukti pembayaran dam. Padahal jika pembayaran dilakukan melalui Adahi, pasti ada tanda terimanya. Setelah ditelusuri ternyata dana itu diduga digelapkan dan bekerja sama dengan pihak tertentu,” kata Dahnil.
Sanksi Tegas: Pemidanaan dan Pencabutan Izin KBIH
Merespons pelanggaran berat yang mencederai prinsip E-E-A-T dan perlindungan konsumen ini, Kemenhaj RI memastikan tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada KBIH yang terbukti bermain. Sanksi berlapis dari ranah administrasi hingga yurisdiksi pidana siap dijatuhkan.
“Kami akan melakukan penertiban. Secara administrasi izin KBIH yang terlibat bisa dicabut. Secara pidana juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” cetus Dahnil dengan nada bertenaga.
Mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di dalam wilayah hukum Arab Saudi, Kemenhaj RI kini tengah mengintensifkan koordinasi dengan otoritas penegak hukum lokal serta regulator hukum di Indonesia untuk mekanisme ekstradisi atau penuntutan.
Dahnil menambahkan, draf hasil investigasi menyeluruh berskala besar akan segera diumumkan secara transparan ke publik oleh tim gabungan bentukan Direktorat Jenderal Pengendalian, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI. [ian/MCH]






