Bojonegoro (beritajatim.com) – Gelombang demonstrasi penolakan terhadap Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan aksi penolakan RUU Polri-Kejaksaan terus meluas. Aksi itu kini dilakukan oleh massa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Kamis (27/3/2025).
Aksi dilakukan dengan alasan pembahasan hingga pengesahan UU TNI dinilai cacat prosedur dan mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Selain itu, hanya butuh waktu tiga hari sejak pembahasan awal, UU tersebut kemudian disahkan tanpa melibatkan partisipasi publik dan kajian mendalam.
“UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025. Proses pembahasan UU TNI tak melibatkan kajian mendalam dan partisipasi publik,” ujar orator aksi, Bahrul Hikam.
Selain Bahrul, satu persatu orator dari berbagai komunitas masyarakat dan mahasiswa itu menyerukan agar UU TNI yang sudah disahkan dicabut. Aksi berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB. Demonstran sempat memaksa masuk ke gedung DPRD Bojonegoro yang dijaga ketat oleh aparat keamanan.
Aksi yang melibatkan ratusan orang itu terjadi kericuhan. Sejumlah pendemo mendapat tindakan represif dari aparat keamanan yang berjaga. Pantauan di lapangan, sejumlah pendemo dipukul dan ditendang hingga mengalami luka-luka. Selain itu, ada pendemo yang kini ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bojonegoro.
“Ada teman kami yang dibawa ke polres, informasinya ada tiga orang,” ujar Koordinator Lapangan Fajar Wicaksono.
Sementara Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, pihaknya saat ini masih akan melakukan pengecekan terkait demonstran yang dibawa ke Mapolres Bojonegoro. “Saya masih di DPRD, saya cek dulu ya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Selain itu, tindakan aparat keamanan yang terpaksa memukul mundur massa dengan water canon karena pihaknya melihat tidak hanya mahasiswa yang melakukan turun aksi. “Saya melihat tidak hanya mahasiswa, jadi terpaksa dipukul mundur dengan water canon,” jelasnya. [lus/but]






