Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah elemen organisasi kemahasiswaan yang mengatasnamakan Kelompok Cipayung Plus Pamekasan, berunjukrasa di Gedung DPRD Pamekasan, di Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Selasa (25/3/2025).
Demonstrasi tersebut digelar dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI, dan mengancam demokrasi.
“Demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap demokrasi, sekaligus sebagai upaya mencegah terulangnya berbagai tragedi di Indonesia, seperti tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi, dan lainnya,” kata perwakilan Korlap Aksi, Homaidi.
Lebih lanjut disampaikan jika pihaknya sangat khawatir pengesahan revisi perundang-undangan tersebut dapat mengulang tragedi silam. “Karena itu, kami dengan tegas menolak revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang telah disahkan oleh DPR RI,” tegasnya.
“Berdasar hasil Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 15 Maret 2025, menunjukkan adanya indikasi kembalinya praktik Orde Baru, terutama dalam usulan pemerintah Pasal 47 UU TNI yang baru. Hal ini tentunya dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat,” ungkapnya.
Dari aksi tersebut, pihaknya mengajukan empat tuntutan, meliputi menuntut DPRD Pamekasan menolak revisi UU TNI, mendesak DPRD Pamekasan mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI, memastikan DPRD Pamekasan tidak mengkhianati amanat reformasi 1998, serta meminta DPRD Pamekasan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bersuara menolak pengesahan UU TNI.
“Maka dari itu, kami memberi waktu 1×24 jam untuk DPRD Pamekasan, agar segera mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI. Kami akan terus mengawal proses ini,” tegas pria yang tercatat sebagai Ketua Umum PMII Cabang Pamekasan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menyatakan siap dan mendukung runtutan massa demonstran, serta berjanji segera mengirimkan surat penolakan kepada DPR RI sesuai tuntutan dan aspirasi yang disampaikan.
“Kami mendukung tuntutan dan aspirasi yang disampaikan, sementara bagi fraksi yang belum hadir dan tidak menandatangani perjanjian kesepakatan ini, maka gajinya tidak akan kami tanda tangani,” pungkasnya. [pin/kun]






