Jakarta (beritajatim.com) – DPR meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebelum mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi dengan kuota 600.000 pekerja.
“Kebijakan ini harus diawali dengan evaluasi menyeluruh terkait kesiapan sistem pelindungan bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.
Sebab, dia menilai, saat ini masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan dalam mekanisme penempatan pekerja migran, termasuk belum adanya evaluasi terhadap SPSK.
Selain itu, lanjut Netty, hingga saat ini belum pernah ada rapat resmi antara DPR dan BP2MI untuk membahas kesiapan dan mitigasi risiko dari pencabutan moratorium ini.
“Kita harus memastikan bahwa pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara penuh dan bekerja dalam kondisi yang aman serta layak. Jangan sampai pencabutan moratorium ini justru membuka kembali celah eksploitasi, keterlambatan gaji, hingga kasus kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya,” katanya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti berbagai bentuk kekerasan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi pada masa lalu, seperti penyiksaan fisik dan psikologis, pemerkosaan, serta kasus pekerja yang hamil di luar pernikahan akibat kekerasan seksual, berganti majikan, bekerja pada 2-3 keluarga dan lain-lain sebagainya.
Dia mengingatkan, pemerintah harus memastikan adanya perjanjian bilateral yang kuat dengan Arab Saudi, sistem pengawasan yang ketat, serta mekanisme penanganan masalah yang cepat dan efektif.
“Jangan sampai kejadian lama terulang kembali. Jika ada potensi risiko tinggi bagi pekerja, maka tidak perlu buru-buru mencabut moratorium hingga sistem pelindungan benar-benar siap,” tegas Netty. [hen/but]






