Magetan (beritajatim.com) – Tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Magetan berlangsung di Aula Jalak Lawu KPU Magetan pada (24/3/2025). Sesuai dengan pernyataan Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, rekapitulasi ini dilakukan di tingkat kecamatan sebelum dilanjutkan ke tingkat kabupaten.
Menurut penjelasan KPU Magetan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan mencakup beberapa TPS yakni:
- TPS 001 dan TPS 004 Kinandang, Kecamatan Bendo
- TPS 001 Desa Nguri Kecamatan Lembeyan
- TPS 009 Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo
Rekapitulasi tingkat kecamatan ditargetkan selesai pada pukul 03.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten. Setelah proses ini, hasil PSU akan dilaporkan ke KPU Provinsi sebelum diteruskan ke KPU RI.
Komisioner KPU juga menjelaskan bahwa dalam waktu tiga hari setelah hasil perolehan suara ditetapkan, KPU seharusnya menetapkan pasangan calon terpilih. Namun, keputusan ini bergantung pada apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika ada gugatan, KPU harus menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebelum dapat melanjutkan proses penetapan hasil.
Mengenai kemungkinan waktu penetapan hasil akhir, KPU Magetan belum bisa memastikan. “Bisa juga sebelum Lebaran, bisa juga setelah Lebaran,” ujar Ivan.
Hal ini karena prosesnya bergantung pada surat resmi dari MK yang harus diteruskan secara berjenjang dari KPU RI hingga ke KPU Kabupaten.
Banyak Kejadian Khusus Tercatat di Beberapa TPS
Salah satu aspek penting dalam rekapitulasi PSU kali ini adalah banyaknya kejadian khusus yang dicatat oleh KPPS. Kejadian khusus ini mencakup pendampingan pemilih oleh keluarga hingga identitas yang dibawa pemilih adalah selain e-KTP. Berdasarkan data, jumlah kejadian khusus di beberapa TPS adalah sebagai berikut:
- TPS 001 Kinandang: 7 kejadian
- TPS 004 Kinandang: 21 kejadian
- TPS 001 Nguri: 19 kejadian
- TPS 009 Selotinatah: 28 kejadian
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, M. Ramzi, menyatakan bahwa banyak kejadian khusus yang dicatat oleh KPPS, terutama terkait pemilih yang didampingi saat memberikan suara. Namun, ia menegaskan bahwa kejadian-kejadian ini tidak menimbulkan masalah di TPS.
“Intinya persoalan pemungutan suara ulang di Magetan ini sudah selesai di TPS kemarin,” jelasnya.
Menurutnya, pencatatan kejadian khusus oleh KPPS dilakukan agar proses pemilu tetap transparan. Dengan demikian, tidak ada lagi keberatan dari saksi maupun catatan khusus di tingkat rekapitulasi kecamatan. [fiq/beq]






