Jember (beritajatim.com) – Sampai saat ini kurang lebih 13 ribu tenaga honorer non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum menerima upah sejak Januari. Status mereka juga belum jelas.
Belum jelasnya status dan pembayaran gaji ini memunculkan kegalauan. Sebagian memilih tetap bekerja tanpa upah. Ada pula yang mengalami depresi.
Samsul Arifin, sopir ambulance Puskesmas Karangduren, Kecamatan Balung, sudah bekerja sejak 2017 dengan upah Rp 1,75 juta per bulan. “Selama ini di zaman Bupati Faida dan Pak Hendy, gaji ambulance berjalan lancar. Sejak berganti pemimpin sekarang (Bupati Muhammad Fawait), mungkin karena efisiensi pusat, berdampak kepada gaji kami,” katanya.
Tidak menerima gaji sejak Januari 2025, Samsul mengaku kebingungan. “Demi Allah, kami cari utangan untuk makan baik ke teman maupun tetangga. Kadang ke sesama sopir ambulance. Janji kami bakal dibayar pada saat gajian,” katanya.
Samsul sebenarnya ingin mencari kerja sampingan. Namun sebagai sopir ambulance, dia harus siap sedia bertugas 24 jam dalam sehari. “Misal kita mau bekerja lainnya, takut ada pasien menelepon, suruh menjemput rujukan. Ini yang membuat kami bingung, karena pelayanan normal seperti biasanya,” katanya.
Kendati belum digaji, Samsul tetap bertugas mengantar jemput pasien atau warga yang membutuhkan layanan kesehatan. “Ini juga demi kemanusiaan. Backgorund kami memang dari relawan sosial. Jadi hati kami terpanggil. Meski tidak munafik, tidak digaji ini memberatkan sekali. Bikin kami bingung,” kata pria berusia 48 tahun ini.
Di tengah ketidakjelasan status ini, Samsul bersyukur masih tecatat sebagai pegawai honorer dalam data Badan Kepegawaian Nasional. Dia berharap segera ada solusi agar Pemkab Jember segera menggaji 248 sopir ambulance desa. “Kami sangat tergantung demgan gaji ini. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan Pemkab Jember. Jujur saat ini kami bingung,” katanya.
Wabup Djoko Kunjungi Honorer yang Depresi
Samsul beruntung tidak mengalami depresi sebagaimana dialami seorang pegawai honorer berinisial F, sehingga harus dirawat du Rumah Sakit dr. Soebandi. Kondisi ini mengundang keprihatinan Wakil Bupati Jember Djoko Susanto.
Djoko sempat menjenguk pasien tersebut dan menyampaikan empatinya, Kamis (20/3/2025) malam. “Aku ora iso omong. Intinya, sedih. Tapi di sisi yang lain saya bangga punya pegawai yang karena dedikasinya sampai larut pada tanggungjawabnya. Ini yang saya minta kepada teman-teman yang lain agar kerja harus bersemangat, tapi ora usah terlalu membebani,” katanya.
Djoko menyadari bahwa Pemkab Jember harus segera merealisasikan hak para tenaga honorer. “Sehingga beban pegawai tidak makin bertumpuk, Sudah dibebani pekerjaan, ditambah beban ora duwe duwit. Ini kan yang mestinya tidak terjadi. Beban kerja saja sudah berat, tambahan beban ora duwe duit, dituntut kebutuhan keluarganya. Bertumpuk-tumpuk. Ya mungkin jadinya depresi seperti ini,” katanya.
“Ini harus menjadi koreksi kita semua. Menjadi catatan kita semua. Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi di Jember. Saya doakan cepat diberi kesembuhan dan dapat beraktivitas kembali bersama kita semua dalam rangka memajukan Jember,” kata Djoko.
Finalisasi Pansus DPRD Jember
Satuan tugas khusus Pemerintah Kabupaten Jember yang menangani tenaga honorer telah nenyerahkan data resmi 13 ribu lebih nama kepada Panitia Khusus DPRD Jember, Senin (17/3/2025) malam. Kini Pemkab Jember menunggu rekomendasi parlemen untuk mencairkan gaji tersebut.
“Hari ini finalisasi. Insyaallah nanti malam paripurna rekomendasi DPRD Jember untuk ditindaklanjuti eksekutif,” kata Ketua Pansus Honorer Non ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, Sabtu (22/3/2025) siang.
Ada beberapa catatan yang diberikan pansus. “Pertama, Pemkab Jember agar segera mencairkan honor kepada non ASN. Kedua, ada yang memang (pembayaran honorenya) belum bisa dieksekusi karena berbenturan dengan regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kami meminta bupati untuk mengakomodir itu, mewadahi itu, dengan berbagai macam pilihan yang akan kami rekomendasikan,” kata Ardi. [wir]






