Jember (beritajatim.com) – Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat telah mengganti posisi empat pelaksana tugas di tubuh Pemeintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, sejak menjalankan tugas pada 25 September 2024.
Lilik Lailiyah yang semula menduduki posisi Pelaksana Tugas Rumah Sakit dr. Soebandi diganti Hendro Soelistijono yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Jember. Pelaksana Tugas RS Kalisat yang semula dijabat Samsul Huda, diganti Triwiranto.
Posisi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang semula dipegang Sekretaris BPKAD Ismu Adi Susetyo, kini dipegang Jupriono yang juga Asisten II Pemkab Jember. Terakhir, Pelaksana Tugas Camat Ambulu yang semula dijabat Hafid Iswahyudi diserahkan kepada Prihan Jadid yang juga menjabat Camat Tempurejo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno mengatakan, tiga nama pertama diganti karena masa penugasan sudah selesai. “Sehingga perlu penyegaran,” katanya.
Alasan penyegaran juga digunakan untuk mengganti Hafid. “Itu bahasa yang disampaikan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Hadi Sasmito). Praktis terkait dengan itu, saya berlomunikasi dengan Pak Sekda,” katanya, Rabu (30/10/2024)
Sebelumnya dalam wawancara dengan Beritajatim.com, 23 Oktober 2024, Suko mengatakan, pengisian kekosongan oleh pejabat sementara bupati diperkenankan. “Mutasi boleh, dengan catatan perlu mendapatkan izin Mendagri dan rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” katanya.
Selain mutasi, pengisian posisi eselon II bisa dilakukan dengan cara lelang terbuka. “Itu butuh proses yang panjang juga,” kata Suko. [wir]






