Surabaya (beritajatim.com) – Ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023, ujian praktik kini dilakukan dalam dua tahap, yakni Praktik 1 di lapangan uji dan Praktik 2 di jalan raya.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemohon SIM benar-benar memahami dan mampu mengendalikan kendaraan di situasi lalu lintas yang sesungguhnya.
Ujian praktik dua tahap ini berlaku bagi pemohon SIM baru dan pemohon peningkatan golongan SIM, seperti dari SIM A ke SIM A Umum. Selain itu juga berlaku untuk pemohon yang harus melakukan pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan aturan baru ini, setiap pengendara yang mengajukan SIM tidak hanya diuji kemampuan teknisnya di lapangan tertutup, tetapi juga harus menunjukkan keterampilan berkendara di jalan raya dengan kondisi lalu lintas sebenarnya.
Tujuan utama ujian praktik dua tahap ini adalah memastikan setiap pengendara siap menghadapi situasi lalu lintas yang dinamis. Adapun beberapa aspek yang diuji, untuk pada tahap praktik 1 (lapangan uji), peserta akan diuji keterampilannya dalam menjaga keseimbangan kendaraan, menguasai teknik dasar berkendara, hingga mengikuti jalur uji yang telah ditentukan sesuai standar keamanan.
Setelah lulus ujian di lapangan, peserta harus menjalani ujian di jalan raya dengan pengawasan petugas. Beberapa hal yang dinilai, antara lain kepatuhan terhadap marka jalan, rambu lalu lintas, dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), serta kemampuan dalam beradaptasi dengan lalu lintas sesungguhnya.
Pemberlakuan ujian praktik SIM di jalan raya ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapan pengendara dalam menghadapi kondisi lalu lintas yang nyata.
Bagi Anda yang berencana mengajukan SIM baru atau meningkatkan golongan SIM, pastikan sudah berlatih dan memahami aturan lalu lintas dengan baik agar bisa lulus ujian dengan mudah. (fyi/ian)






