Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota gencar melakukan razia minuman keras (miras) ilegal selama Ramadhan. Razia ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif selama Bulan Suci.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, terutama di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi pusat distribusi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Senin (17/3/2025).
Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan. “Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan secara intensif sebagai bentuk peningkatan patroli rutin yang ditujukan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal, khususnya selama bulan Ramadan,” jelasnya.
Dalam razia tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pemilik miras ilegal di lokasi berbeda. “Ketiga pemilik miras tersebut masing-masing berinisial A, NF, dan V,” kata Iptu Arief Wardoyo.
Dari tangan A, polisi menyita 4 botol arak Bali, 7 botol bir Singaraja, 5 botol bir Bintang, dan 27 botol vodka Mansion. Dari NF, disita 59 botol arak Bali, 24 botol anggur merah, 2 botol anggur api, dan 2 botol bir Singaraja. Sedangkan dari V, disita 342 botol arak Bali dan 20 botol arak Bali ukuran kecil.
“Total barang bukti miras yang berhasil diamankan mencapai ratusan botol dengan berbagai jenis dan ukuran,” ungkap Arief.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Hal ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk tindak pidana. Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan suci ramadhan. [ada/beq]






