Surabaya (beritajatim.com) – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri terkait pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, menuai kecaman keras dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dan lima asosiasi kepelabuhanan. Mereka menilai kebijakan ini “sembrono” dan berpotensi melumpuhkan perekonomian Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Graha Kadin Jatim, Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, dengan tegas menyatakan, harus ada kajian karena kami menilai selama ini pemerintah mengeluarkan regulasi tanpa ada kajian.
“Ada banyak kebijakan yang terkesan kontroversi yang justru mengganggu target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan. Dan menurut saya itu terlalu sembrono. Harus ada ada blueprintnya atau ada peta jalannya karena urusannya nanti export-import. Dan pengusaha seharusnya dilibatkan. Jangan asal putus tanggung jawab,” ucap Adik.
Adik Dwi Putranto menyoroti durasi libur Lebaran yang dinilai terlalu lama.
“Ini adalah libur terlama sejak kepemimpinan Presiden Soeharto. Padahal kondisi infrastruktur saat ini jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.” paparnya.
Ia menambahkan, dengan tersambungnya tol Jakarta-Banyuwangi dan Jalur Lintas Selatan (JLS), arus lalu lintas di Jawa Timur dipastikan aman dan tidak akan mengalami kemacetan parah.
Senada dengan Kadin Jatim, Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Lamahayu, mengungkapkan kekhawatiran mendalam.
“Yang harus ditekankan bahwa sopir kami belum sejahtera, pengusaha truk kami belum sejahtera, buruh pelabuhan belum sejahtera, buruh pabrik belum sejahtera. Kalau semua belum sejahtera dan libur 16 hari, pasti lapar. Pasti mereka nggak bisa kasih makan keluarganya, makanya kami mohon kepada pemerintah agar ditinjau kembali. Untuk liburnya cukup H-3 hingga H+1,” tegasnya.
Kody Lamahayu juga memaparkan potensi kerugian yang sangat besar. Dengan asumsi harga pemakaian atau sewa satu truk sebesar Rp 1 juta per hari dengan jumlah truk di Tanjung Perak sekitar 8.000 unit truk, maka kerugian dalam sehari mencapai Rp 8 miliar.
Artinya, kerugian selama 16 hari masa libur bisa mencapai Rp 108 miliar. Belum kerugian supir yang tidak bisa bekerja selama 16 hari.
“Kami akan tetap jalan. Contohnya ya libur Idul Fitri tahun lalu tidak ada juga yang libur. Supaya kami patuh, tolong dikaji dulu untuk SKB-nya, libur cukup H-3 hingga H+1,” tegasnya.
Dampak kebijakan ini juga dirasakan oleh para eksportir. Ketua GPEI Jatim, Isdarmawan Asrikan, menjelaskan, dengan tidak adanya kegiatan selama 2 minggu, tentunya akan mengganggu produksi para eksportir. Dan tentunya ini juga akan menimbulkan tambahan-tambahan biaya lain. Jika diasumsikan ekspor kita itu sekitar US$ 24 miliar dalam satu tahun, maka tiap bulan mencapai US$ 2 miliar.
“Kalau dua minggu, berarti nilai kargo yang tidak bisa diangkut tidak sekitar US$ 1 miliar. Bisa dibayangkan, perputaran cash flow dari industri-industri kita tentunya terganggu,” papar Isdarmawan.
Ketua ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono, menyoroti potensi stagnasi di pelabuhan.
“Bayangkan bagaimana stagnasi di pelabuhan. Dan jangan lupa di Pelindo, argo itu tetap jalan. Biaya terus bertambah, bukan kita tumpuk terus nggak bisa keluar terus gratis, biaya tetap jalan,” tandasnya.
Ia mempertanyakan, apakah pemerintah mengetahui dan menganalisis dan mengkaji setiap mengeluarkan SKB setiap tahunnya? Karena hal ini sangat penting karena tanpa ada kajian dan hanya sebagai ‘copy paste’ untuk menggugurkan kewajiban, maka beban yang akan ditanggung pengusaha sangat besar.
Asosiasi lain, seperti INSA Surabaya dan GINSI Jatim, juga menyampaikan kekhawatiran serupa terkait potensi kerugian dan gangguan terhadap rantai pasok. Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan diskresi dan mempertimbangkan kondisi khusus di Jawa Timur, yang memiliki rekam jejak lalu lintas yang aman selama periode Lebaran.[rea]






