Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Tugas (Satgas Pangan) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sumenep menindaklanjuti temuan adanya Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter yang dijual di Pasar Anom. Kasus ini langsung dilaporkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) untuk ditindaklanjuti.
“Kami langsung melaporkan temuan itu ke Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), karena itu memang kewenangan mereka untuk menindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, M. Ramli, Kamis (13/03/2025).
Diskop UKM dan Perindag merupakan bagian dari Satgas Pangan Sumenep bersama Bagian Perekonomian Pemkab, Kepolisian, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Pada Senin (10/03/2025), tim gabungan tersebut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko di Pasar Anom Sumenep, di antaranya Toko Semakin Jaya, Toko Hasil Murni Sayur, dan Toko H. Iman Sadili.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi Minyakita palsu atau oplosan. Namun, tim menemukan beberapa kemasan Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
“Dari lima sampel yang kami ambil baik kemasan pouch/refill maupun botol, setelah diuji terra, ternyata beratnya tidak sampai 1 liter. Ada yang 800 ml, ada yang 900 sekian. Tapi ada juga yang justru lebih dari 1 liter,” ungkap Ramli.
Menanggapi temuan tersebut, Diskop UKM dan Perindag Sumenep telah mengimbau pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang tidak sesuai takaran, sambil menunggu klarifikasi dan pengembalian produk ke produsen.
“Kewenangan kami tidak sampai pada penarikan produk. Kami hanya sebatas imbauan kepada pedagang untuk tidak menjual Minyakita yang takarannya kurang dari 1 liter. Yang punya kewenangan menarik produk itu Provinsi dan Pusat,” terangnya.
Untuk memastikan konsumen tidak dirugikan, Satgas Pangan Sumenep berkomitmen melakukan pemantauan dan pengecekan rutin di pasar-pasar guna memastikan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tem/ian)






