Yogyakarta (beritajatim.com)–
Semula dijadwalkan berlangsung pada 1 Maret 2025, pengangkatan CASN kini diundur hingga 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK baru akan dilantik pada Maret 2026. Keputusan ini menuai kekecewaan mendalam bagi ribuan calon ASN yang sudah menunggu kepastian status mereka.
Dampak Besar bagi Calon ASN
Penundaan ini membawa dampak serius, terutama bagi mereka yang sudah mengajukan pengunduran diri dari pekerjaan sebelumnya. Banyak calon PPPK, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bekerja di sektor swasta atau yayasan, kini berada dalam ketidakpastian finansial karena kehilangan penghasilan tanpa ada jaminan kapan mereka bisa mulai bekerja sebagai ASN.
Sejumlah calon ASN pun meluapkan kekecewaan mereka melalui media sosial dan aksi unjuk rasa. Pada Senin (10/3), ribuan calon CASN dan PPPK turun ke jalan menggelar demonstrasi di tiga lokasi penting, yaitu Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Istana Negara. Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar penundaan pengangkatan ini.
Alasan Pemerintah Menunda Pengangkatan CASN & PPPK
Menurut pemerintah, penundaan ini dilakukan untuk merapikan sistem pencatatan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi ASN dan PPPK. Namun, Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, M.P.P., Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, menilai ada faktor lain di balik keputusan ini, termasuk kemungkinan unsur politis dan perbaikan sistem seleksi PPPK yang dinilai sarat nepotisme.
“Secara formal, Kemenpan-RB dan BKN menyatakan bahwa ini demi penyesuaian sistem administrasi. Namun, ada indikasi bahwa pemerintah ingin memperbaiki sistem seleksi PPPK yang selama ini dinilai tidak transparan dan sering digunakan sebagai alat janji politik,” ujar Wahyudi.
Ketidakpastian yang Mengancam Layanan Publik
Dampak dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh para calon ASN, tetapi juga berimbas pada sektor layanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan. Banyak sekolah dan fasilitas kesehatan yang mengalami kekurangan tenaga kerja karena banyak calon PPPK yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
“Semangat kerja para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan bisa turun drastis. Keluarga mereka yang sudah menggantungkan harapan pada status ASN kini berada dalam kondisi sulit,” tambah Wahyudi.
Harapan dan Solusi untuk Kepastian Pengangkatan ASN
Menanggapi polemik ini, Wahyudi berharap Kemenpan-RB, BKN, dan Komisi II DPR RI dapat lebih transparan dalam menyampaikan alasan serta solusi terkait penundaan ini. Pemerintah juga diminta untuk memastikan proses seleksi ASN dan PPPK berjalan lebih profesional dan bebas dari kepentingan politik.
“Proses seleksi yang lebih transparan dan sistem administrasi yang jelas harus menjadi prioritas. Jangan sampai ASN dan PPPK yang benar-benar ingin mengabdi malah menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak pada mereka,” tegasnya. [aje]







2 Komentar
Apakah penundaan ini akibat kondisi keuangan negara yang sedang menurun.
Apakah penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK , akibat kondisi keuangan negara yang menurun?