Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan telah menetapkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada Sabtu, 22 Maret 2025. Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan PSU ini mencapai Rp403 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk seluruh kebutuhan dalam PSU, terutama logistik, honor petugas, pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi.
PSU akan dilaksanakan di empat TPS, yakni TPS 001 Kinandang, TPS 004 Kinandang di Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri di Kecamatan Lenbeyan, dan TPS 009 Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo. Berdasarkan surat dinas dari KPU RI, seluruh aturan terkait pelaksanaan telah ditetapkan.
Dari sisi logistik, KPU Magetan telah melakukan proses pengadaan melalui e-katalog. “Kemarin kami sudah terkait logistik, sudah proses e-katalog. Surat suara PSU sudah ada, ada 2.000 kebutuhan, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 2.117. Ditambah 2,5 persen, jadi mencetak kekurangannya. Hasil sortir lipat kemarin ada kekurangan 15 lembar,” jelas Noviano, Senin (10/3/2025)
Proses pencetakan surat suara dijadwalkan berlangsung dalam minggu ini. “Informasi terakhir, dalam minggu ini kami segera berkoordinasi untuk kapan proses cetaknya. Minggu ini dipastikan untuk bisa naik cetak,” tambahnya.
Meski demikian, pencetakan tidak dilakukan di tempat sebelumnya karena percetakan tersebut penuh hingga akhir bulan. KPU Magetan juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan PT Temprina terkait pengadaan ini.
Mengenai lokasi pemungutan suara, keputusan akhir akan direkomendasikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “TPS sebelumnya masih layak atau tidak, netral atau tidak, dari segi kondusifitas, rekomendasi dari KPPS nanti akan ditinjau oleh komisioner KPU, apakah benar-benar layak atau tidak untuk PSU,” ujarnya.
Dalam PSU ini, rekrutmen badan ad hoc hanya dilakukan untuk KPPS di tingkat TPS. KPU Magetan juga telah mengevaluasi petugas KPPS sebelumnya dan melakukan beberapa pergantian. “Semalam kami sudah mengumumkan nama-nama petugas KPPS di 4 TPS. Semuanya adalah wajah baru. Artinya, petugas KPPS yang bertugas pada 27 November 2024 lalu tidak lagi bertugas dalam PSU,” ungkap Noviano.
Pergantian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta adanya beberapa petugas yang mengundurkan diri atau terkena pergantian evaluasi. “Ada PAW dua orang di Nguri, kemudian untuk petugas lainnya berdasarkan penunjukan mendasar dari pengalaman dan kemampuan. Petugas KPPS akan dilantik pada Senin, 10 Maret 2025 pukul 20.00 WIB di Aula Jalak Lawu KPU Magetan,” tambahnya.
Dengan persiapan yang terus dimatangkan, KPU Magetan memastikan bahwa PSU Pilkada Magetan 2025 berjalan lancar dan sesuai regulasi yang berlaku. [fiq/beq]






