Blitar (beritajatim.com) – IM, narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Blitar merelakan bayi kembarnya yang baru saja dilahirkan untuk diadopsi. Meski sedih, perempuan yang terjerat kasus pencurian tersebut merelakan buah hatinya diasuh orang lain.
Kasubsi Perawatan Lapas Kelas 2 B Blitar, Yoffi menjelaskan bahwa ada seseorang yang ingin mengadopsi kedua bayi tersebut, namun hal itu belum jelas. Di tengah ketidakjelasan tersebut, IM pun mengikhlaskan jika ada seseorang yang ingin mengadopsi dan merawat kedua buah hatinya.
“Rencananya ada yang mau mengadopsi tapi belum tahu kepastiannya bagaimana,” ungkap Yoffi, Sabtu (8/3/2025).
IM sendiri melahirkan saat menjalani masa kurungan penjara di Lapas Kelas 2 Blitar. Perempuan itu terjerat kasus pencurian sehingga harus menjalani masa hukuman selama 9 bulan.
Saat masuk ke Lapas Kelas 2 B Blitar, IM sendiri memang telah berbadan dua atau hamil. Diketahui waktu itu usia kehamilan IM sudah sekitar 3 bulanan. Namun demikian IM diketahui belum menikah.
“Jadi hamil di luar nikah gitu, terus sekarang sang pria sudah tidak ada kabar lagi,” tegasnya.
Usai melahirkan IM sendiri masih harus kembali ke dalam Lapas Kelas 2 Blitar untuk menghabiskan sisa masa hukuman. IM pun kini memilih untuk mengikhlaskan kedua bayinya jika ada seseorang yang mau mengadopsi dan merawat.
“Jadi dia ikut tergolong kekurangan secara ekonomi sehingga mengikhlaskan gitu,” tandasnya. [owi/beq]






