Surabaya (beritajatim.com) – Laboratorium Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menggelar seminar nasional bertajuk “Pemindahan Narapidana Dalam Kajian Hukum Internasional”.
Seminar yang diikuti daring oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra, ini menyoroti kevakuman hukum di Indonesia terkait pemindahan dan pertukaran narapidana.
Prof. Yusril dalam paparannya mengungkapkan bahwa belum adanya peraturan tegas di Indonesia maupun konvensi PBB yang mengatur hal tersebut.
“Termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga belum merumuskan konvensi tegas tentang hal ini. Hingga saat ini, kami mempertimbangkan banyak aspek, termasuk kajian hukum internasional, peraturan riset negara, hukum tata negara, hingga administrasi negara. Kita harus ingat timbal balik, misalnya dengan Malaysia. Ingat, ada 5.000 warga negara Indonesia ada di Malaysia dan ada 80 orang sudah dihukum mati di Malaysia,” jelasnya, Jumat (7/3/2025).
Ia menekankan pembinaan narapidana sebagai tanggung jawab pemerintah, bukan pengadilan. Oleh karena itu, Prof. Yusril merumuskan tiga kesepakatan praktis dengan negara lain, pengakuan kedaulatan Indonesia dalam mengadili WNA; penghormatan terhadap putusan pengadilan Indonesia; dan pemenuhan sisa hukuman narapidana di negara asal jika dipindahkan.
“Kita sepakati untuk tidak disebut sebagai perjanjian, tetapi peraturan praktis atau Practical Arrangement. Saya sudah tandatangani dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menteri Dalam Negeri Australia, dan Perancis. Intinya, kita tunjukkan iktikad baik,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FH Ubaya, Dr. Hwian Christianto, mengajak peserta seminar berdiskusi mengenai aspek akademik dan praktik pemindahan narapidana, khususnya terkait isu pemulangan narapidana WNA dan pengecualian asas teritorial atau nasionalitas.
Seminar ini juga menghadirkan Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (UI), Prof. Dr. J.M. Atik Krustiyati, S.H., M.S (Ubaya), dan Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M. (FH Ubaya). Para narasumber membahas kasus-kasus konkret seperti pemulangan Mary Jane (Filipina) dan tahanan kasus Bali Nine (Australia). [ipl/kun]






