Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah pusat untuk segera merampungkan regulasi yang lebih tegas dalam memberantas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyatakan keprihatinan atas dampak meluas dari kedua praktik tersebut terhadap ekonomi, sosial, dan keamanan masyarakat.
“Regulasi tersebut menjadi perhatian serius bagi DPRD Jatim karena dampak yang ditimbulkan oleh praktik judol dan pinjol ilegal semakin meluas, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun keamanan,” ujar Dedi, Rabu (5/3/2025).
Meskipun menunggu finalisasi regulasi nasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemenkopolhukam, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak tinggal diam. Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah berupaya melakukan penanggulangan, terutama melalui edukasi dan komunikasi publik.
Langkah konkret yang diinisiasi DPRD Jatim adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penanggulangan judi online.
“Komisi A DPRD Jatim saat ini menginisiasi dan membuat rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang fasilitasi penanggulangan judi online, sehingga permasalahan judol di Jatim bisa tertangani dengan baik adanya raperda tersebut,” jelas politisi Partai Demokrat ini.
Dedi mendukung rencana pemerintah pusat untuk memperkuat literasi keuangan digital. Hal ini dianggap krusial mengingat judi online dan pinjol ilegal seringkali menargetkan masyarakat yang kurang memahami risiko finansial dan keamanan digital.
“Komdigi telah menyiapkan formula yakni penguatan literasi keuangan digital. Kami mendukung penuh langkah ini karena tanpa edukasi yang memadai, masyarakat akan terus menjadi korban,” katanya.
Dedi menambahkan pentingnya literasi digital dan keuangan mengingat perkembangan pesat teknologi digital di sektor keuangan. “Ke depan, mau tidak mau kita akan berhadapan dengan lembaga keuangan digital. Ini yang harus kita siapkan agar masyarakat tidak mudah terjerumus dalam pinjol ilegal atau judi online yang sangat merugikan,” jelasnya.
Ia juga menekankan peran aktif OPD di lingkungan Pemprov Jatim dalam penanggulangan dan edukasi terkait judi online dan pinjol ilegal. “Kami berharap OPD di Pemprov Jatim terlibat aktif dalam penanggulangan maupun edukasi kepada masyarakat soal literasi keuangan digital,” pungkas Dedi. [ipl/ted]






